Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Maluku Utara, sekira pukul 18.00
WIT menyegel sebuah tempat karaoke karena tidak memiliki izin beroperasi.
Kasat
Pol PP Ternate, Fhandy Mahmud menjelaskan, penyegelan tempat karoke X KTV
dilakukan karena telah menyalahi aturan. Pemilik usaha tersebut beroperasi
tanpa memiliki izin dari instansi terkait.
"Satpol
PP hanya menjalankan tugas pengawasan Peraturan Daerah. Saya berkoordinasi
dengan PTSP dan Dinas Pariwisata, tenyata izin dari karaoke ini belum ada sama
sekali, sementara sudah beroperasi kurang lebih 12 hari," kata Fhandy
kepada wartawan, di Ternate, Senin (21/11/2016).
Kehadiran
tempat karaoke yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi ini, lanjut Fhandy,
juga sangat meresahkan warga sekitar. Sebab sesuai tata ruang, daerah tersebut
tidak diperbolehkan dibangun tempat hiburan terkecuali hotel.
"Kita kroscek di
lapangan sesuai laporan masyarakat mengaku resah atas tempat hiburan ini.
Sehingga sementara ini kita menyegel," terang dia.
Menurut
Fhandy, penyegelan dilakukan hingga pemilik usaha mengantongi izin, namun
proses izin diserahkan ke Dinas Pariwisata serta instansi terkait. Jika tidak
diberikan izin maka penyegelan berlaku parmanen.
"Penyegelan
ini sampai proses pengurusan izin selesai baru bisa beroperasi kembali.
Kita juga akan proses hukum atau pelanggaran ini," tandasnya.
https://img.okezone.com/content/2016/11/21/340/1547464/satpol-pp-ternate-segel-tempat-karoke-tak-berizin-oUdTt3When.jpg