Minggu, 27 November 2016

Satpol PP Ternate Segel Tempat Karoke Tak Berizin


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Maluku Utara, sekira pukul 18.00 WIT menyegel sebuah tempat karaoke karena tidak memiliki izin beroperasi. 

Kasat Pol PP Ternate, Fhandy Mahmud menjelaskan, penyegelan tempat karoke X KTV dilakukan karena telah menyalahi aturan. Pemilik usaha tersebut beroperasi tanpa memiliki izin dari instansi terkait.

"Satpol PP hanya menjalankan tugas pengawasan Peraturan Daerah. Saya berkoordinasi dengan PTSP dan Dinas Pariwisata, tenyata izin dari karaoke ini belum ada sama sekali, sementara sudah beroperasi kurang lebih 12 hari," kata Fhandy kepada wartawan, di Ternate, Senin (21/11/2016). 

Kehadiran tempat karaoke yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi ini, lanjut Fhandy, juga sangat meresahkan warga sekitar. Sebab sesuai tata ruang, daerah tersebut tidak diperbolehkan dibangun tempat hiburan terkecuali hotel.
"Kita kroscek di lapangan sesuai laporan masyarakat mengaku resah atas tempat hiburan ini. Sehingga sementara ini kita menyegel," terang dia. 

Menurut Fhandy, penyegelan dilakukan hingga pemilik usaha mengantongi izin, namun proses izin diserahkan ke Dinas Pariwisata serta instansi terkait. Jika tidak diberikan izin maka penyegelan berlaku parmanen. 

"Penyegelan ini sampai proses pengurusan izin selesai baru bisa beroperasi kembali. Kita juga akan proses hukum atau pelanggaran ini," tandasnya. 

https://img.okezone.com/content/2016/11/21/340/1547464/satpol-pp-ternate-segel-tempat-karoke-tak-berizin-oUdTt3When.jpg


Tidak ada komentar:

Posting Komentar