Kamis, 03 November 2016

Izin Wahana Wisata Dikaji Setiap 6 Bulan

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro menyatakan, izin lingkungan wahana wisata Bojonegoro Funtasy (Go Fun) sudah ada.

Namun, izin lingkungan itu akan dievaluasi setiap enam bulan sekali apabila terjadi perubahan pada wahana wisata di Jalan Veteran, Kota Bojonegoro tersebut. “Setiap enam bulan sekali izin Go Fun akan dikaji, ada atau tidak perubahan wahana,” ujar Kepala BLH Kabupaten Bojonegoro Elsa Deba Agustina, kemarin. Izin lingkungan yang sudah dikantongi oleh Go Fun, yakni upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL UKL).

Karena hal itu yang direkomendasikan oleh BLH Kabupaten Bojonegoro pada saat pengurusan izin. Dasar yang digunakan BLH Kabupaten Bojonegoro yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5/2012 dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No 27/2014 tentang Standar Usaha Taman Rekreasi.

Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai definisi standar usaha taman rekreasi dan artinya cukup memiliki izin UKL UPL jika luas wilayah tidak lebih dari 100 hektare. Namun, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro berpendapat lain. Se-belumnya pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5/2012 poin L, Komisi A tetap tegas mengatakan Go Fun adalah tempat wisata dan wajib memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Dan Permendagri No 1/2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP). Menurut Elsa, saat ini untuk izin lingkungan sudah tidak ada masalah. Namun setelah enam bulan, BLH akan kembali melakukan evaluasi. Karena wahana wisata Go Fun masih terus melakukan pembangunan dan pengembangan. “Jika dalam perkembangannya dampak lingkungan berubah, akan kita kaji kembali mengenai izinnya,” ungkap Elsa.

Sementara menurut Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan, Komisi A masih tetap berpegangan bahwa Go Fun harus memiliki izin amdal. Ia menyatakan, sampai saat ini pihaknya tidak bisa menemukan definisi kawasan wisata kalau tidak di undang-undang atau tidak di peraturan menteri terkait dengan wisata.

Pihaknya menemukan definisi kawasan wisata di dalam peraturan menteri kepariwisataan. Di dalam peraturan menteri kepariwisataan itu Go Fun dinilai sudah sesuai dengan peraturan menteri. “Hal ini kami bisa pahami, namun dengan catatan sesuai dengan undang-undang, setiap enam bulan sekali izin UKL UPL harus dilakukan revisi dan pengawasan,” ujarnya.

Sebab menurut Dony, Komisi A melihat bahwa Go Fun akan menambahkan wahanawahana lainnya. Misalnya water park ataupun bioskop. Dengan adanya wahana-wahana baru lainnya ini, Go Fun perlu dikaji ulang, terutama bila akan menambah water park . “Nah bila Go Fun akan menambah water park diperlukan izin karena menggunakan air tanah,” pungkasnya. 

http://www.koran-sindo.com/news.php?r=5&n=31&date=2016-10-29

Tidak ada komentar:

Posting Komentar