Minggu, 23 Oktober 2016

Inilah Pemenang Anugerah Pariwisata Halal 2016

Nangroe Aceh Darussalam, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Barat mendominasi pemenang pada ajang Anugerah Pariwisata Halal 2016 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata, di Hotel Sofyan, Rabu (21/9). Empat gelar terbaik berhasil direbut oleh NTB dari kategori Resor Ramah Wisatawan Muslim Terbaik, Website Travel Ramah Wisatawan Muslim Terbaik, Destinasi Bulan Madu Ramah Wisatawan Muslim Terbaik, dan Kuliner Halal Khas Terbaik.

Sumatera Barat juga membawa pulang empat penghargaan yaitu Biro Perjalanan Wisata Halal Terbaik, Destinasi Wisata Halal Terbaik, Restoran Halal Terbaik, dan Destinasi Kuliner Terbaik.

Sementara itu, Aceh mendapat tiga gelar bergengsi, yaitu Bandara Ramah Wisatawan Muslim Terbaik, Destinasi Budaya Ramah Wisatawan Muslim Terbaik, dan Daya Tarik Wisata Terbaik.

Ketua Tim Percepatan dan Pengembangan Pariwisata Halal (TP3H), Riyanto Sofyan, mengatakan bahwa penilaian ini dilakukan dengan sangat adil memperhitungkan profile, key achievment dan unique characteristics.

“Izin usaha restoran atau hotel harus jelas. Sertifikasi halal harus ada. Pencapaian-pencapaian dan karakteristik daerah juga harus dicantumkan,” terang Riyanto.

Seleksi yang ketat rupanya makin memancing masyarakat luas untuk memberikan suaranya. Lewat fitur voting, antusiasime masyarakat terlihat sangat tinggi. Jumlahnya jauh melebihi ekspektasi. Dari target 50 ribu voter, yang berpatisipasi justru dua kali lipat yaitu 115.462 orang. Riyanto pun makin yakin Indonesia bisa menjadi destinasi wisata halal yang paling unggul di dunia. Keberagaman destinasi dan kekayaan budaya Nusantara, menurutnya, merupakan modal utama yang tidak dimiliki negara lain.

“Dari data Global Muslim Tavel Index (GMTI, 2016), Indonesia ada di peringkat 4 dalam Top 10 Halal Friendly Holiday Destination di dunia. Dengan global leadership, pemasaran dan promosi, serta pengembangan destinasi dan kelembagaan, saya yakin pariwisata Indonesia bisa cepat naik ke nomor satu dunia,” papar Riyanto.

Sementara itu, Menteri Pariwisata, Arief Yahya, Menpar Arief Yahya mengucapkan selamat atas penghargaan yang diterima oleh Sumbar, NTB dan Aceh. Dia mengingatkan agar selalu mengkalibrasikan diri dengan global standart.

“Jika ingin menjadi global player, harus bisa mengikuti global standart,” kata Arief Yahya.

Lanjutnya, jika sudah bisa menang di level global maka brand halal di daerah itu bisa semakin laku dan memiliki value yang lebih besar. Mempromosikannya juga lebih mudah, karena sudah dipercaya oleh lembaga internasional.

http://www.rilisiana.com/inilah-pemenang-anugerah-pariwisata-halal-2016/

Dinas Pariwisata Semarang Cabut Izin dan Batalkan Acara Syiah

Forum Umat Islam (FUI) Semarang dengan tegas menolak acara Assyuro Syiah di PRPP Semarang, Jawa Tengah. FUI Semarang menilai acara ini meresahkan umat Islam terlebih bagi kalangan Ahlussunah.

Setelah mendatangi Mapolda Jateng. FUI dan LUIS mendatangi Dinas Pariwisata Semarang. Di sana perwakilan LUIS dan FUI Semarang disambut dengan baik oleh Dinas Pariwisata Semarang, Kamis (6/10/2016).

Dalam Audiensi yang dipimpin oleh Ustadz Fuadz Al-Hazimi, FUI dan LUIS meminta agar Dinas pariwisata membatalkan perizinan pemakaian gedung di PRPP Semarang.

Selain itu, Ustadz Mustaqim juga siap melaporkan balik para pejabat Dinas Pariwisata jika nekat tidak membatalkan Izin yang telah diberikan kepada kelompok Syiah

Dinas Pariwisata diwakili oleh Raharja. Menurut Raharja, terhitung mulai 1 Oktober 2016, Dinas Pariwisata membatasi acara acara di PRPP karena alasan penghematan listrik. Bukan hanya itu, di PRPP tidak boleh diadakan acara yang bersifat keagamaan tapi murni kesenian.

Dengan demikian, acara Syiah jelas melanggar aturan Dinas Pariwisata. Adapun surat perizinan yang terlanjur dikeluarkan meskipun dengan beberapa syarat yang telah di sepakati, Dinas Pariwisata Semarang akan memberikan surat edaran pembatalan kepada panitia acara Syiah dan akan ditembuskan kepada FUI Semarang.
 
 
https://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2016/10/07/46589/dinas-pariwisata-semarang-nyatakan-siap-cabut-izin-acara-syiah/

Investasi Sektor Pariwisata Tersumbat Regulasi Daerah

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan, investasi di sektor pariwisata masih kecil dan tidak merata. Ada beberapa kendala yang dihadapi untuk meningkatkan porsinya di masa depan. 

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan, tantangan utama yang dihadapi adalah perizinan, khususnya di tingkat daerah.

"Kemarin pagi di rapat pleno satgas (satuan tugas) ada (laporan tentang) pemda untuk bikin hotel, mau pasang parabola satu izin, bikin bar izin, bikin kolam renang izin, bagi saya ini ke mental," ujarnya di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016. 

Ia mengungkapkan hal tersebutlah yang seringkali membuat investor tidak lari dari peluang pengembangan sektor pariwisata. Pemerintah pusat menyototi hal ini dengan serius. 

"Kalau mind set kita gitu investor akan lari ke sektor atau tempat yang izinnya reasonable. Kita perlu pelan-pelan revolusi mental enggak hanya di K/L (kementerian/lembaga), tapi Pemda," tegasnya. 

Meski demikian, dia menyambut baik program Kementerian Pariwisata, yang mendorong pengembangan 10 destinasi wisata Indonesia. Upaya itu diharapkan dapat mendorong investasi di sektor itu.

"Tantangannya ke situ, pemerataannya wisata ke luar Bali dan Jakarta," tambahnya. 

Lebih lanjut Thomas mengatakan, tolak ukur besarnya investasi jangan selalu diukur dengan nominalnya. Namun, seberapa besar investasi tersebut dapat mengembangkan ekonomi di daerah. 
"Kita harus lihat jangan hanya angka karena ada investasi yang bahkan puluhan triliun di manufaktur dan padat modal, tapi juga penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/834252-investasi-sektor-pariwisata-tersumbat-regulasi-daerah

Masih Menganggap Remeh Izin Usaha? Yuk, Liat Manfaatnya!

Sebagai pengusaha kecil ataupun pemula, banyak yang mengabaikan pentingnya memiliki izin usaha. Padahal izin usaha adalah salah satu legalitas serta penguat bagi suatu brand ataupun produk. Para pengusaha seperti ini biasanya terlena dengan hasil penjualan yang sudah ada tanpa memikirkan inovasi ataupun keberlangsungan usahanya, padahal izin usaha sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha tersebut.
Memiliki izin usaha bagi para pengusaha kecil ataupun pemula sangatlah penting namun sering diabaikan, karena mereka menganggap mengurus izin usaha itu ribet dan menghabiskan banyak dana. Padahal menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa untuk mengurus Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Gudang (TDG), izin Usaha Industri (IUI), izin Perluasan, izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), izin Pariwisata dan izin Lokasi bebas retribusi alias gratis.
Lalu, apa saja keuntungan memiliki izin usaha? Mari kita simak beberapa manfaat memiliki izin usaha di bawah ini:

1. Sebagai Sarana Perlindungan Hukum

Dengan memiliki izin / legalitas maka usaha anda tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, sehingga anda akan merasa aman dan nyaman dalam membuka usaha.

2. Sebagai Syarat Dalam Kegiatan yang Sifatnya Menunjang Perkembangan Usaha

Dalam meningkatkan usaha yang anda miliki, sudah tentu usaha anda akan membutuhkan tambahan modal dari perbankan. Nah, izin usaha adalah salah satu syarat untuk pengajuan kredit modal usaha.

3. Sebagai Syarat Mengikuti Tender atau Lelang

Untuk beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan dan produksi, kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh karenanya kepemilikan izin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat penting bagi para pengusaha.

4. Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional

Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional kepemilikan izin usaha juga sangat membantu. Hal ini dikarenakan izin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.

5. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha

Dengan mengurus izin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang anda untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa anda.

Kamis, 06 Oktober 2016

Meski Izinnya Mati, Puluhan Hotel di Medan Tetap Beroperasi

Puluhan Hotel non kelas di Kota Medan yang izinnya sudah mati, tetap beroperasi dengan menerima tamu. Informasi dihimpun Bumantaranews, Rabu (05/10/2016), Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) di hotel itu tidak diperpanjang lagi.

Padahal ITUP tersebut merupakan Izin untuk menyelenggarakan kegiatan industri pariwisata. Dari data diperoleh, setidaknya ada 30 hotel non kelas di Kota Medan yang izin usahanya bermasalah atau mati rata-rata sudah di atas tiga tahun.

Kepala Bidang Perhotelan Dinas Pariwisata Dan Budaya Kota Medan melalui Kepala Bidang Akomodasi, Khaidir saat dikonfirmasi mengatakan, selama ini Disparbud Kota Medan telah melakukan tindakan berupa pemberian surat teguran. Namun hingga saat ini surat teguran tersebut tidak diindahkan para pemilik hotel.

“Memang untuk masalah perizinan bukan kita yang mengurus, tapi meski begitu kami tetap melayangkan surat teguran pada para pemilik hotel agar segera diurus. Sayangnya, hingga surat teguran pertama sampai surat teguran yang ketiga dilayangkan mereka tetap saja tidak mengindahkan,”ucap Khaidir.

Menurutnya kalaupun nanti akan dilakukan tindakan tegas terhadap hotel-hotel non kelas yang izinnya bermasalah terdapat banyak pertimbangan. Seperti masalah tenaga kerja yang bekerja di hotel tersebut.

“Memang kalau untuk menutup Hotel-hotel yang ijinnya sudah mati seperti ini gampang, tapi itu tadi kita terbentur masalah hati nurani. Seandainya itu kita tutup para pekerjanya nanti mau bekerja dimana dan akan menambah jumlah pengangguran di Kota Medan,”ujar Khaidir.

Informasi dihimpun, di antara hotel yang dimaksud yakni hotel Labura di Jl Gajah Mada Medan, Hotel Binaka Jl Brigjen Katamso, Hotel Sukma, Hotel Ronna dan Hotel Bandung.

http://bumantaranews.com/2016/10/05/meski-izinnya-mati-puluhan-hotel-di-medan-tetap-beroperasi/

Dinas Pariwisata Tangsel Ancam Cabut Ijin Pengusaha Hiburan ‘Bandel’

Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan terkait tempat hiburan yang membandel lantaran melanggar ketentuan jam operasi dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012 menyebutkan akan mecabut ijin pengusaha hiburan tersebut.

Pasalnya kata Suherman, Koordinator Wilayah Dinas Pariwisata Kota Tangsel selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha tempat hiburan yang berada di Tangsel terkait dengan aturan tersebut.

“Saya koordinator wilayah Tangsel, mengawasi terkait tempat hiburan yang ada disini. Ijin operasi untuk panti pijat dari pukul 08:00 WIB sampai pukul 21:00 WIB. Tapi kalau tempat karaoke tutupnya sampai pukul 01:00 WIB saja. Ternyata terkait dengan persoalan ini kami juga sudah didatangi LSM yang mempertanyakan juga soal jam operasi panti pijat dan tempat hiburan malam,” ucap Suherman.

Dia juga mengakui bahwa ada sejumlah tempat hiburan yang sudah melanggar ketentuan jam operasi. Makanya dengan adanya persoalan ini kami juga akan melayangkan surat edaran tertib jam operasi kembali seperti yang tercantum dalam peraturan di Tangsel.

“Kedepan jika mereka tidak jera dengan teguran, atau surat edaran itu tidak diindahkan maka kami akan membikin tim survey bersama Satpol PP. Kami akan turun langsung ke lapangan. Kalau mereka masih membandel terpaksa ijinnya kami cabut. Saya sudah capek karena secara ketentuan sudah kita informasikan tetapi misalkan mereka tidak menjalankan,” ucap Suherman menegaskan.

Langkah pertama yang akan dilakukan setelah survey dinyatakan melanggar ketentuan, maka kami akan melakukan pemanggilan dahulu. Karena kata Suherman beralasan, terkadang jika kita survey, para bos pengusaha hiburan tersebut kerap tidak berada ditempat.

Dan menurut Suherman, persoalan adanya pelanggaran oleh pelaku usaha tempat hiburan malam diakuinya kerap terjadi. Maka dari itu kami juga sudah melayangkan surat koordinasi kepada Satpol PP Kota Tangsel untuk menertibkan pengusaha yang bandel tersebut.

Karena menurut Suherman dalam empat bulan belakangan ini sudah banyak tempat hiburan disinyalir sudah melanggar ketentuan jam operasi.

“Kami sudah kasih surat rekomendasi kepada Satpol PP bahwa ada sejumlah tempat hiburan yang melanggar ketentuan jam operasinya. Soal dilaksanakan atau tidak saya tidak mengerti, dilaksanakan atau tidak yang penting pihak Dinas Parawisata sudah menjalankan ketentuan,” ucapnya menjelaskan.
 
http://www.penamerdeka.com/6287/dinas-pariwisata-tangsel-ancam-cabut-ijin-pengusaha-hiburan-bandel.html