Minggu, 23 Oktober 2016

Masih Menganggap Remeh Izin Usaha? Yuk, Liat Manfaatnya!

Sebagai pengusaha kecil ataupun pemula, banyak yang mengabaikan pentingnya memiliki izin usaha. Padahal izin usaha adalah salah satu legalitas serta penguat bagi suatu brand ataupun produk. Para pengusaha seperti ini biasanya terlena dengan hasil penjualan yang sudah ada tanpa memikirkan inovasi ataupun keberlangsungan usahanya, padahal izin usaha sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha tersebut.
Memiliki izin usaha bagi para pengusaha kecil ataupun pemula sangatlah penting namun sering diabaikan, karena mereka menganggap mengurus izin usaha itu ribet dan menghabiskan banyak dana. Padahal menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa untuk mengurus Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Gudang (TDG), izin Usaha Industri (IUI), izin Perluasan, izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), izin Pariwisata dan izin Lokasi bebas retribusi alias gratis.
Lalu, apa saja keuntungan memiliki izin usaha? Mari kita simak beberapa manfaat memiliki izin usaha di bawah ini:

1. Sebagai Sarana Perlindungan Hukum

Dengan memiliki izin / legalitas maka usaha anda tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, sehingga anda akan merasa aman dan nyaman dalam membuka usaha.

2. Sebagai Syarat Dalam Kegiatan yang Sifatnya Menunjang Perkembangan Usaha

Dalam meningkatkan usaha yang anda miliki, sudah tentu usaha anda akan membutuhkan tambahan modal dari perbankan. Nah, izin usaha adalah salah satu syarat untuk pengajuan kredit modal usaha.

3. Sebagai Syarat Mengikuti Tender atau Lelang

Untuk beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan dan produksi, kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh karenanya kepemilikan izin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat penting bagi para pengusaha.

4. Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional

Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional kepemilikan izin usaha juga sangat membantu. Hal ini dikarenakan izin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.

5. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha

Dengan mengurus izin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang anda untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar