Sebagai pengusaha kecil ataupun pemula, banyak yang mengabaikan
pentingnya memiliki izin usaha. Padahal izin usaha adalah salah satu
legalitas serta penguat bagi suatu brand ataupun produk. Para pengusaha
seperti ini biasanya terlena dengan hasil penjualan yang sudah ada tanpa
memikirkan inovasi ataupun keberlangsungan usahanya, padahal izin usaha
sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha tersebut.
Memiliki izin usaha bagi para pengusaha kecil ataupun pemula sangatlah penting namun sering diabaikan, karena mereka menganggap mengurus izin usaha itu ribet dan menghabiskan banyak dana. Padahal menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa untuk mengurus Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Gudang (TDG), izin Usaha Industri (IUI), izin Perluasan, izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), izin Pariwisata dan izin Lokasi bebas retribusi alias gratis.
Lalu, apa saja keuntungan memiliki izin usaha? Mari kita simak beberapa manfaat memiliki izin usaha di bawah ini:
Memiliki izin usaha bagi para pengusaha kecil ataupun pemula sangatlah penting namun sering diabaikan, karena mereka menganggap mengurus izin usaha itu ribet dan menghabiskan banyak dana. Padahal menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa untuk mengurus Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Gudang (TDG), izin Usaha Industri (IUI), izin Perluasan, izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), izin Pariwisata dan izin Lokasi bebas retribusi alias gratis.
Lalu, apa saja keuntungan memiliki izin usaha? Mari kita simak beberapa manfaat memiliki izin usaha di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar