Puluhan Hotel non kelas di Kota Medan yang izinnya sudah mati, tetap
beroperasi dengan menerima tamu. Informasi dihimpun Bumantaranews, Rabu
(05/10/2016), Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) di hotel itu tidak
diperpanjang lagi.
Padahal ITUP tersebut merupakan Izin untuk menyelenggarakan kegiatan
industri pariwisata. Dari data diperoleh, setidaknya ada 30 hotel non
kelas di Kota Medan yang izin usahanya bermasalah atau mati rata-rata
sudah di atas tiga tahun.
Kepala Bidang Perhotelan Dinas Pariwisata Dan Budaya Kota Medan
melalui Kepala Bidang Akomodasi, Khaidir saat dikonfirmasi mengatakan,
selama ini Disparbud Kota Medan telah melakukan tindakan berupa
pemberian surat teguran. Namun hingga saat ini surat teguran tersebut
tidak diindahkan para pemilik hotel.
“Memang untuk masalah perizinan bukan kita yang mengurus, tapi meski
begitu kami tetap melayangkan surat teguran pada para pemilik hotel agar
segera diurus. Sayangnya, hingga surat teguran pertama sampai surat
teguran yang ketiga dilayangkan mereka tetap saja tidak
mengindahkan,”ucap Khaidir.
Menurutnya kalaupun nanti akan dilakukan tindakan tegas terhadap
hotel-hotel non kelas yang izinnya bermasalah terdapat banyak
pertimbangan. Seperti masalah tenaga kerja yang bekerja di hotel
tersebut.
“Memang kalau untuk menutup Hotel-hotel yang ijinnya sudah mati
seperti ini gampang, tapi itu tadi kita terbentur masalah hati nurani.
Seandainya itu kita tutup para pekerjanya nanti mau bekerja dimana dan
akan menambah jumlah pengangguran di Kota Medan,”ujar Khaidir.
Informasi dihimpun, di antara hotel yang dimaksud yakni hotel Labura
di Jl Gajah Mada Medan, Hotel Binaka Jl Brigjen Katamso, Hotel Sukma,
Hotel Ronna dan Hotel Bandung.
http://bumantaranews.com/2016/10/05/meski-izinnya-mati-puluhan-hotel-di-medan-tetap-beroperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar