Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan
terkait tempat hiburan yang membandel lantaran melanggar ketentuan jam
operasi dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012 menyebutkan akan mecabut ijin
pengusaha hiburan tersebut.
Pasalnya
kata Suherman, Koordinator Wilayah Dinas Pariwisata Kota Tangsel selama
ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha tempat hiburan
yang berada di Tangsel terkait dengan aturan tersebut.
“Saya
koordinator wilayah Tangsel, mengawasi terkait tempat hiburan yang ada
disini. Ijin operasi untuk panti pijat dari pukul 08:00 WIB sampai pukul
21:00 WIB. Tapi kalau tempat karaoke tutupnya sampai pukul 01:00 WIB
saja. Ternyata terkait dengan persoalan ini kami juga sudah didatangi
LSM yang mempertanyakan juga soal jam operasi panti pijat dan tempat
hiburan malam,” ucap Suherman.
Dia
juga mengakui bahwa ada sejumlah tempat hiburan yang sudah melanggar
ketentuan jam operasi. Makanya dengan adanya persoalan ini kami juga
akan melayangkan surat edaran tertib jam operasi kembali seperti yang
tercantum dalam peraturan di Tangsel.
“Kedepan
jika mereka tidak jera dengan teguran, atau surat edaran itu tidak
diindahkan maka kami akan membikin tim survey bersama Satpol PP. Kami
akan turun langsung ke lapangan. Kalau mereka masih membandel terpaksa
ijinnya kami cabut. Saya sudah capek karena secara ketentuan sudah kita
informasikan tetapi misalkan mereka tidak menjalankan,” ucap Suherman
menegaskan.
Langkah pertama yang akan
dilakukan setelah survey dinyatakan melanggar ketentuan, maka kami akan
melakukan pemanggilan dahulu. Karena kata Suherman beralasan, terkadang
jika kita survey, para bos pengusaha hiburan tersebut kerap tidak
berada ditempat.
Dan menurut
Suherman, persoalan adanya pelanggaran oleh pelaku usaha tempat hiburan
malam diakuinya kerap terjadi. Maka dari itu kami juga sudah melayangkan
surat koordinasi kepada Satpol PP Kota Tangsel untuk menertibkan
pengusaha yang bandel tersebut.
Karena
menurut Suherman dalam empat bulan belakangan ini sudah banyak tempat
hiburan disinyalir sudah melanggar ketentuan jam operasi.
“Kami
sudah kasih surat rekomendasi kepada Satpol PP bahwa ada sejumlah
tempat hiburan yang melanggar ketentuan jam operasinya. Soal
dilaksanakan atau tidak saya tidak mengerti, dilaksanakan atau tidak
yang penting pihak Dinas Parawisata sudah menjalankan ketentuan,”
ucapnya menjelaskan.
http://www.penamerdeka.com/6287/dinas-pariwisata-tangsel-ancam-cabut-ijin-pengusaha-hiburan-bandel.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar