Kamis, 06 Oktober 2016

Dinas Pariwisata Tangsel Ancam Cabut Ijin Pengusaha Hiburan ‘Bandel’

Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan terkait tempat hiburan yang membandel lantaran melanggar ketentuan jam operasi dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012 menyebutkan akan mecabut ijin pengusaha hiburan tersebut.

Pasalnya kata Suherman, Koordinator Wilayah Dinas Pariwisata Kota Tangsel selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha tempat hiburan yang berada di Tangsel terkait dengan aturan tersebut.

“Saya koordinator wilayah Tangsel, mengawasi terkait tempat hiburan yang ada disini. Ijin operasi untuk panti pijat dari pukul 08:00 WIB sampai pukul 21:00 WIB. Tapi kalau tempat karaoke tutupnya sampai pukul 01:00 WIB saja. Ternyata terkait dengan persoalan ini kami juga sudah didatangi LSM yang mempertanyakan juga soal jam operasi panti pijat dan tempat hiburan malam,” ucap Suherman.

Dia juga mengakui bahwa ada sejumlah tempat hiburan yang sudah melanggar ketentuan jam operasi. Makanya dengan adanya persoalan ini kami juga akan melayangkan surat edaran tertib jam operasi kembali seperti yang tercantum dalam peraturan di Tangsel.

“Kedepan jika mereka tidak jera dengan teguran, atau surat edaran itu tidak diindahkan maka kami akan membikin tim survey bersama Satpol PP. Kami akan turun langsung ke lapangan. Kalau mereka masih membandel terpaksa ijinnya kami cabut. Saya sudah capek karena secara ketentuan sudah kita informasikan tetapi misalkan mereka tidak menjalankan,” ucap Suherman menegaskan.

Langkah pertama yang akan dilakukan setelah survey dinyatakan melanggar ketentuan, maka kami akan melakukan pemanggilan dahulu. Karena kata Suherman beralasan, terkadang jika kita survey, para bos pengusaha hiburan tersebut kerap tidak berada ditempat.

Dan menurut Suherman, persoalan adanya pelanggaran oleh pelaku usaha tempat hiburan malam diakuinya kerap terjadi. Maka dari itu kami juga sudah melayangkan surat koordinasi kepada Satpol PP Kota Tangsel untuk menertibkan pengusaha yang bandel tersebut.

Karena menurut Suherman dalam empat bulan belakangan ini sudah banyak tempat hiburan disinyalir sudah melanggar ketentuan jam operasi.

“Kami sudah kasih surat rekomendasi kepada Satpol PP bahwa ada sejumlah tempat hiburan yang melanggar ketentuan jam operasinya. Soal dilaksanakan atau tidak saya tidak mengerti, dilaksanakan atau tidak yang penting pihak Dinas Parawisata sudah menjalankan ketentuan,” ucapnya menjelaskan.
 
http://www.penamerdeka.com/6287/dinas-pariwisata-tangsel-ancam-cabut-ijin-pengusaha-hiburan-bandel.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar