Selasa, 30 Agustus 2016

Pariwisata, Jalan Baru Atasi Kemiskinan

Pariwisata adalah jalan baru, paling cepat dan paling mudah untuk memutus rantai kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan yang selama 71 tahun dihadapi Indonesia.  Begitu disebutkan Menteri Pariwisata (Menpar) Republik Indonesia Arief Yahya saat promosi Wonderful Indonesia di hadapan diaspora Shanghai yang didominasi pengusaha dan profesional anggota INACHAM di Gran Hyatt, Shanghai beberpa waktu lalu.

Disebutkan juga bahwa pada 2019, pariwisata diproyeksikan menyumbangkan PDB sebesar 15 persen, devisa sebesar 20 Milliar USD, dan menyerap 13 juta tenaga kerja. "Pariwisata juga diyakini mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang lebih tersebar di seluruh tanah air,” katanya.
 
Demi kemajuan sektor pariwisata nasional yang diminati dan disegani dunia, menpar juga mengulang  pidato Presiden Joko Widodo pada Peringatan HUT RI ke-71 lalu.

“Sekarang kita berada pada era persaingan global. Kompetisi antar negara luar biasa kerasnya, luar biasa sengitnya. Untuk memenangkan kompetisi, untuk menjadi bangsa pemenang, kita harus berani keluar dari zona nyaman. Kita harus kreatif, optimis, bahu-membahu, dan melakukan terobosan-terobosan. Semua itu demi mempercepat pembangunan nasional, dem meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa,” ungkapnya.

Pada 2016, tahun percepatan pembangunan ini, Pemerintah fokus pada tiga langkah terobosan untuk pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial. Ketiga langkah itu adalah: Pertama, Percepatan pembangunan infrastruktur. Kedua, penyiapan kapasitas produktif dan Sumber Daya Manusia. Ketiga, deregulasi dan debirokratisasi. ”Itulah kata-kata penting Presiden Jokowi yang perlu kita implementasikan demi kemajuan ekonomi nasional,” imbuh Arif.

Tiga fokus langkah percepatan tersebut, adalah strategi yang sedang dijalankan di Kementerian Pariwisata. “Fokus pertama, Infrastruktur, itu syarat mutlak memajukan pariwisata. Kami sedang percepatan 10 destinasi prioritas, dari Danau Toba Sumatera Utara, Tanjung Kelayang Belitung, Kep Seribu Jakarta, Borobudur Jateng, BTS Jatim, Mandalika NTB, Labuan Bajo NTT, Wakatobi Sultra dan Morotai Maltara,” jelasnya.

Fokus kedua, SDM merupakan kunci untuk memenangkan persaingan global. Tuntutannya adalah segera memiliki SDM-SDM profesional terbaik. Caranya, build, borrow, dan buy. Cara optimal saat ini adalah borrow. Oleh karena itulah kita sekarang didampingi oleh Shadow Management yaitu para ahli dengan reputasi yang sudah teruji di bidangnya.

Fokus Ketiga, debirokrasi-deregulasi. Beberapa langkah deregulasi yang sudah dilakukan antara lain BVK (Bebas Visa Kunjungan) 196 negara termasuk Tiongkok, Pencabutan CAIT untuk industri wisata layar dan moratorium azas cabotage untuk wisata kapal pesiar pada lima pelabuhan besar di Indonesia. “Sehingga kapal pesiar bisa menaik turunkan penumpang di pelabuhan-pelabuhan tersebut,” kata Arief menjelaskan.

https://m.tempo.co/read/news/2016/08/29/296799872/pariwisata-jalan-baru-atasi-kemiskinan

Pemkab Banyuwangi Dorong Pelaku UMKM Promosi Online dan Dukung Pariwisata

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mendorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bertumbuh. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mendorong pelaku UMKM ini memanfaatkan sektor pariwisata dan teknologi informasi (TI) sebagai bagian dari promosi.

"UMKM harus masuk di online, yang sudah buka bagus dan yang belum nanti kita bantu. banyuwangi-mall.com ini sebagai bukti negara hadir dan pemerintah menjembatani pelaku usaha dengan pasar," papar Anas di acara Sosialisasi Asistensi Penyelarasan Kebijakan Pemerintah Daerah terkait Koperasi dan Pelaku Usaha Kecil di Hotel Santika, Banyuwangi, Senin (29/8/2016).

Anas kemudian mencontohkan melalui online beras merah organik bisa dipesan oleh pembeli dari berbagai daerah. Anas kemudian mendorong pelaku UMKM agar bisa memanfaatkan banyuwangi-mall.com sebagai fasilitas yang diberikan oleh pemkab.

"Bukti pemkab hadir menjembatani pelaku usaha dengan banyuwangi-mall.com ini. Apalagi situs ini terkoneksi dengan jutaan nasabah bank BNI ini promosi yang murah dan cepat," tukasnya.

Anas menjamin tidak mempersulit izin bagi pelaku UMKM selama segala persyaratan dipenuhi. Anas kemudian menyarankan pelaku UMKM memanfaatkan festival pariwisata di Banyuwangi untuk mengembangkan usahanya.

"Festival 53 event nginepnya enggak ada di rumah bupati pasti di hotel. Kita proteksi hotel melati tidak kita beri izin tapi kita dorong hotel bintang 3, dormitory dan homestay. UMKM tidak selalu batik, sekarang mulai tumbuh UMKM baru misal anak-anak muda guide turis asing wisata di Banyuwangi via online," katanya.

"Enggak ada izin yang saya persulit untuk UMKM. Biaya promosi ditanggung pemda dan mendorong UMKM memanfaatkan ini untuk promosi," tambahnya.

Tak hanya itu pihaknya juga berencana bekerjasama dengan bank untuk memberikan kredit dengan bunga ringan. Sehingga pelaku UMKM di Banyuwangi bisa mengembangkan usahanya.

"Harapan kita (pelaku UMKM) semakin mudah mendapatkan akses. Kami akan mengumpulkan bank dan forpimda bagaimana potret ekonomi dan mendorong kredit semakin besar dengan bunga rendah. Maka kami merancang bunga ringan, 2017 target kami ke depan UMKM akan tumbuh," ujarnya.

Sementara itu Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga Dalam dan Luar Negeri Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Kamser Lumbanradja menyebut pihaknya berupaya memproteksi pelaku UMKM. Bila KPPU sebagai pengawas maka pemerintah daerah sebagai pembina para pelaku usaha.

"Di samping mensosialisasi ke masyarakat juga mempererat hubungan ke pemda. Anda yang membina kami yang mengawasi. Tukar-menukar informasi dengan pemda apa yang telah mereka lakukan. Bagaimana cara mereka mengawasi dan seandainya ada pelanggaran kemitraan," katanya.

Kamser pun mendorong antar pelaku UMKM untuk membiasakan diri melakukan kerjasama tertulis. Sehingga pengawasan dari kontrak itu lebih mudah.

"Mendorong pemda mengawasi kerjasama mereka, sebaiknya dilakukan formal tertulis kalau bisa akta notaris. Sehingga dengan bunyi kontrak itu kita mengawasi," cetusnya.

Dia juga menggandeng pemda dalam melakukan fungsi pengawasan kepada pelaku UMKM. Jangan sampai azaz keadilan tidak terpenuhi.

"Seharusnya pemda yang menilai ada azaz keadilan enggak, menguntungkan enggak. Kalau tidak pemda yang merestui meluruskan. Sekalipun kita nilai sudah baik kita awasi apakah sesuai pelaksanaannya. Nanti kami panggil yang lalai," 
 
http://news.detik.com/jawatimur/3286164/pemkab-banyuwangi-dorong-pelaku-umkm-promosi-online-dan-dukung-pariwisata

Senin, 22 Agustus 2016

DPRD Bojonegoro Persoalkan Izin Pengembang Wisata

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar hearing (dengar pendapat) dengan sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait perizinan tempat wisata Go Fun, di Jalan Veteran, Senin (15/8/2016).

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito mengungkapkan, pemanggilan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Bappeda, Badan Perizinan dan pihak Go Fun ini untuk mengetahui proses izin yang dilakukan pihak pengembang wisata di Bojonegoro.

Anam menjelaskan, Go Fun menafsirkan bahwa tempat wisata merupakan taman rekreasi, sehingga dalam proses pengajuan izin tidak menggunakan amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). Penggunaan amdal baru dilakukan jika luasan lahan untuk lokasi wisata lebih dari 100 hektar. "Tapi Komisi A melihat itu merupakan kawasan pariwisata. Sehingga hanya setengah hektar sekalipun wajib menggunakan amdal," ujarnya.

Anam menjelaskan, jika masuk dalam kawasan pariwisata maka untuk mendapatkan rekomendasi izin harus melengkapi persyaratan administrasi rekomendasi tata ruang dan UKL/UPL (Upaya Pengelolan Lingkungan/ Upaya Pemantauan Lingkungan). "Kalau ini kemudian betul kawasan pariwisata, maka perijinannya cacat dari sisi administrasi pendukungnya," tegasnya.

Makanya, lanjut politisi asal Partai Gerindra itu, pihaknya akan melakukan kajian ulang terhadap makna kawasan pariwisata dengan taman rekreasi. Sesuai dengan tafsir Komisi A, makna taman rekreasi adalah taman yang tidak dikomersilakn namun untuk publik. Sedangkan kawasan pariwisata adalah kegiatan usaha bidang pariwisata yang dikomersilkan.

"Komisi A akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pariwisata makna taman rekreasi dan kawasan pariwisata," terangnya.

Dia menegaskan, akan mengkaji ulang makna kawasan pariwisata dan taman rekreasi. Sebab dalam perizinananya, dalam Amdal ini ditandatangani sekelas undang-undang, sedangkan UKL/UPL hanya kecil. Sedangkan Badan Perizinan mengeluarkan izin jika secara administrasi sudah ada.

"Jika melanggar amdal sudah kena sanksi, sedangkan jika hanya menggunakan UKL/UPL tidak sedetail itu," katanya.

Sementara, Direktur GO Fun, Budiono mengungkapkan, jika izin yang dilakukan saat ini hanya UKL/UPL. Izin tersebut diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup. "Kalau aturan di BLH, kurang dari 100 hektare cukup UKL/UPL," terang Budiono. 

http://beritajatim.com/politik_pemerintahan/274001/dprd_bojonegoro_persoalkan_izin_pengembang_wisata.html

Minggu, 21 Agustus 2016

Pariwisata di Serang Masih Fokus Pembenahan

Tempat-tempat wisata yang ada di Kabupaten Serang saat ini masih perlu pembenahan dan penataan. Hal itu dilakukan agar potensi pariwisata tersebut bisa dimaksimalkan keberadaannya.

Sebab, Serang merupakan daerah yang dianugerahi kekayaan alam yang melimpah dengan banyak tujuan wisata. Seharusnya, kekayaan alam itu bisa dimaksimalkan untuk menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.  Belum maksimalnya pariwisata Serang disebabkan kendala antara lain soal akses jalan dan fasilitas di destinasi wisata tersebut.

Kepala Disparpora Kabupaten Serang Hulaeli Asyikin mengatakan, untuk bisa memaksimalkan potensi pariwisata yang ada saat ini harus fokus pada pengemasan destinasi. Setelah proses pengemasan tersebut berjalan, baru dilakukan pemasaran. Tujuannya agar para wisatawan tersebut semakin tertarik dengan tempat wisata yang ada. Sebab, jika dilakukan pemasaran tanpa ada pembenahan itu kurang tepat. 

"Kalau sudah bagus kan enak pemasarannya. Sambil dibenahi kita juga mempromosikan, lewat pelaku usaha wisata, website, Sistem Informasi Pariwisata (Simparta), kang nong, pameran, itu juga promosi," ujarnya, Sabtu (13/8/2016).

Ia mengatakan, tujuan wisata di Kabupaten Serang ini cukup banyak, bahkan semuanya berpotensi. Hanya saja masih perlu untuk dilakukan penataan dan dikembangkan. Misalkan destinasi wisata yang masih belum baik akses jalannya harus diperbaiki, tempat parkir kendaraan yang belum ada perlu dibangun. 

"Karena memang akses jalan dan tempat parkir tersebut nantinya akan mempermudah bagi wisatawan untuk datang. Jadi apa yang perlu dibangun di sana maka harus dibangun untuk fasilitasnya," tuturnya.

Saat ini, pihaknya sedang berupaya untuk membentuk badan promosi pariwisata. Para pelaku usaha yang ada dikumpulkan untuk merumuskan konsep pariwisata tersebut. Selain itu, saat ini juga sedang ada pengajuan fasilitas seperti gazebo, kemudian juga dipagari agar bisa lebih menarik.

"Sekarang sudah mulai kami bentuk, nanti Agustus 2017 baru efektif. Kalau sudah bagus langsung promosi," ucapnya.
 
http://www.kabar-banten.com/site/index/serang/pariwisata-di-serang--masih-fokus-pembenahan-444.html

Senin, 15 Agustus 2016

600 Usaha Wisata Tidak Ada Izin, 15 Miliar Untuk Daerah Melayang

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mencatat terdapat 600 usaha wisata yang tidak berizin di seluruh wilayah yang ada di Lombok Utara. dari ratusan usaha wisata itu diperkirakan retribusi melalui sektor perizinan yang tidak bisa tertagih mencapai Rp 15 miliar. Kalau ini bisa tertagih bukan tidak mungkin PAD kita mencapai Rp 100 miliar per tahun. Demikian dikatakan Kepala KPPT KLU, H. Sumadi, Kamis (11/8).

“Sekitar 600 usaha wisata dan 115 ada di tanah GTI Trawangan,” ungkap Menurutnya, “,” katanya.
Sumadi menjelaskan, langkah yang akan diambil yakni dengan memberikan surat imbauan kepada pengusaha. Pihak KPPT akan menunggu selama 3 bulan sejak surat itu dikeluarkan. Ia tidak menampik jika banyaknya usaha wisata yang tidak mengantongi izin itu lantaran warisan peninggalan dari Lombok barat.

“Kalau tidak ada respons sampai akhir tahun tim penertiban yang akan turun tangan,” terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPPT KLU, di Kecamatan Bayan terdapat 52 usaha wisata. Yang belum berizin sebanyak 39 dan yang berizin 13 usaha. Di Kecamatan Gangga terdapat 7 usaha wisata. Yang berizin 3 dan yang belum 4. Sementara Kecamatan Tanjung, ada 62 usaha wisata, yang berizin 39 dan yang belum 23 usaha. Untuk Kecamatan Kayangan, tidak ada usaha wisata.

Sementara di Kecamatan Pemenang bagian darat, terdapat 46 usaha wisata dan yang berizin sebanyak 23 dan yang tak berizin 23. Untuk Gili Trawangan terdapat 565 usaha, yang berizin 223 dan yang tidak berizin 342. Di Gili meno terdapat 122 usaha wisata dan yang telah berizin 48 dan yang belum 74. Untuk Gili Air, terdapat 209 usaha yang sudah berizin 79 dan yang belum 130 usaha.

“Izin yang belum diurus macam-macam, dari 600 itu meliputi hotel kelas melati, restaurant, cafe, kolam renang, spa, bar dan lain sebagainya,” tutup Sumadi.

http://lombokfm.com/600-usaha-wisata-tidak-ada-izin-15-miliar-untuk-daerah-melayang.html