Senin, 22 Agustus 2016

DPRD Bojonegoro Persoalkan Izin Pengembang Wisata

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar hearing (dengar pendapat) dengan sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait perizinan tempat wisata Go Fun, di Jalan Veteran, Senin (15/8/2016).

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito mengungkapkan, pemanggilan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Bappeda, Badan Perizinan dan pihak Go Fun ini untuk mengetahui proses izin yang dilakukan pihak pengembang wisata di Bojonegoro.

Anam menjelaskan, Go Fun menafsirkan bahwa tempat wisata merupakan taman rekreasi, sehingga dalam proses pengajuan izin tidak menggunakan amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). Penggunaan amdal baru dilakukan jika luasan lahan untuk lokasi wisata lebih dari 100 hektar. "Tapi Komisi A melihat itu merupakan kawasan pariwisata. Sehingga hanya setengah hektar sekalipun wajib menggunakan amdal," ujarnya.

Anam menjelaskan, jika masuk dalam kawasan pariwisata maka untuk mendapatkan rekomendasi izin harus melengkapi persyaratan administrasi rekomendasi tata ruang dan UKL/UPL (Upaya Pengelolan Lingkungan/ Upaya Pemantauan Lingkungan). "Kalau ini kemudian betul kawasan pariwisata, maka perijinannya cacat dari sisi administrasi pendukungnya," tegasnya.

Makanya, lanjut politisi asal Partai Gerindra itu, pihaknya akan melakukan kajian ulang terhadap makna kawasan pariwisata dengan taman rekreasi. Sesuai dengan tafsir Komisi A, makna taman rekreasi adalah taman yang tidak dikomersilakn namun untuk publik. Sedangkan kawasan pariwisata adalah kegiatan usaha bidang pariwisata yang dikomersilkan.

"Komisi A akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pariwisata makna taman rekreasi dan kawasan pariwisata," terangnya.

Dia menegaskan, akan mengkaji ulang makna kawasan pariwisata dan taman rekreasi. Sebab dalam perizinananya, dalam Amdal ini ditandatangani sekelas undang-undang, sedangkan UKL/UPL hanya kecil. Sedangkan Badan Perizinan mengeluarkan izin jika secara administrasi sudah ada.

"Jika melanggar amdal sudah kena sanksi, sedangkan jika hanya menggunakan UKL/UPL tidak sedetail itu," katanya.

Sementara, Direktur GO Fun, Budiono mengungkapkan, jika izin yang dilakukan saat ini hanya UKL/UPL. Izin tersebut diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup. "Kalau aturan di BLH, kurang dari 100 hektare cukup UKL/UPL," terang Budiono. 

http://beritajatim.com/politik_pemerintahan/274001/dprd_bojonegoro_persoalkan_izin_pengembang_wisata.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar