Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Lombok Utara
(KLU) mencatat terdapat 600 usaha wisata yang tidak berizin di seluruh
wilayah yang ada di Lombok Utara. dari ratusan usaha wisata itu
diperkirakan retribusi melalui sektor perizinan yang tidak bisa tertagih
mencapai Rp 15 miliar. Kalau ini bisa tertagih bukan tidak mungkin PAD
kita mencapai Rp 100 miliar per tahun. Demikian dikatakan Kepala KPPT
KLU, H. Sumadi, Kamis (11/8).
“Sekitar 600 usaha wisata dan 115 ada di tanah GTI Trawangan,” ungkap Menurutnya, “,” katanya.
Sumadi menjelaskan, langkah yang akan diambil yakni dengan memberikan
surat imbauan kepada pengusaha. Pihak KPPT akan menunggu selama 3 bulan
sejak surat itu dikeluarkan. Ia tidak menampik jika banyaknya usaha
wisata yang tidak mengantongi izin itu lantaran warisan peninggalan dari
Lombok barat.
“Kalau tidak ada respons sampai akhir tahun tim penertiban yang akan turun tangan,” terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPPT KLU, di Kecamatan Bayan
terdapat 52 usaha wisata. Yang belum berizin sebanyak 39 dan yang
berizin 13 usaha. Di Kecamatan Gangga terdapat 7 usaha wisata. Yang
berizin 3 dan yang belum 4. Sementara Kecamatan Tanjung, ada 62 usaha
wisata, yang berizin 39 dan yang belum 23 usaha. Untuk Kecamatan
Kayangan, tidak ada usaha wisata.
Sementara di Kecamatan Pemenang bagian darat, terdapat 46 usaha
wisata dan yang berizin sebanyak 23 dan yang tak berizin 23. Untuk Gili
Trawangan terdapat 565 usaha, yang berizin 223 dan yang tidak berizin
342. Di Gili meno terdapat 122 usaha wisata dan yang telah berizin 48
dan yang belum 74. Untuk Gili Air, terdapat 209 usaha yang sudah berizin
79 dan yang belum 130 usaha.
“Izin yang belum diurus macam-macam, dari 600 itu meliputi hotel
kelas melati, restaurant, cafe, kolam renang, spa, bar dan lain
sebagainya,” tutup Sumadi.
http://lombokfm.com/600-usaha-wisata-tidak-ada-izin-15-miliar-untuk-daerah-melayang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar