Senin, 15 Agustus 2016

600 Usaha Wisata Tidak Ada Izin, 15 Miliar Untuk Daerah Melayang

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mencatat terdapat 600 usaha wisata yang tidak berizin di seluruh wilayah yang ada di Lombok Utara. dari ratusan usaha wisata itu diperkirakan retribusi melalui sektor perizinan yang tidak bisa tertagih mencapai Rp 15 miliar. Kalau ini bisa tertagih bukan tidak mungkin PAD kita mencapai Rp 100 miliar per tahun. Demikian dikatakan Kepala KPPT KLU, H. Sumadi, Kamis (11/8).

“Sekitar 600 usaha wisata dan 115 ada di tanah GTI Trawangan,” ungkap Menurutnya, “,” katanya.
Sumadi menjelaskan, langkah yang akan diambil yakni dengan memberikan surat imbauan kepada pengusaha. Pihak KPPT akan menunggu selama 3 bulan sejak surat itu dikeluarkan. Ia tidak menampik jika banyaknya usaha wisata yang tidak mengantongi izin itu lantaran warisan peninggalan dari Lombok barat.

“Kalau tidak ada respons sampai akhir tahun tim penertiban yang akan turun tangan,” terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPPT KLU, di Kecamatan Bayan terdapat 52 usaha wisata. Yang belum berizin sebanyak 39 dan yang berizin 13 usaha. Di Kecamatan Gangga terdapat 7 usaha wisata. Yang berizin 3 dan yang belum 4. Sementara Kecamatan Tanjung, ada 62 usaha wisata, yang berizin 39 dan yang belum 23 usaha. Untuk Kecamatan Kayangan, tidak ada usaha wisata.

Sementara di Kecamatan Pemenang bagian darat, terdapat 46 usaha wisata dan yang berizin sebanyak 23 dan yang tak berizin 23. Untuk Gili Trawangan terdapat 565 usaha, yang berizin 223 dan yang tidak berizin 342. Di Gili meno terdapat 122 usaha wisata dan yang telah berizin 48 dan yang belum 74. Untuk Gili Air, terdapat 209 usaha yang sudah berizin 79 dan yang belum 130 usaha.

“Izin yang belum diurus macam-macam, dari 600 itu meliputi hotel kelas melati, restaurant, cafe, kolam renang, spa, bar dan lain sebagainya,” tutup Sumadi.

http://lombokfm.com/600-usaha-wisata-tidak-ada-izin-15-miliar-untuk-daerah-melayang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar