Terkait dugaan Hotel Sakura belum miliki izin tanda daftar usaha
pariwisata (TDUP), Farhan, Bagian HRD Hotel Sakura menegaskan bahwa izin
TDUP itu sudah ada dan diterbitkan pada awal Oktober 2016 lalu.
“Izinnya ditanda tangani langsung oleh Kepala Disbudparpora (Dinas
Budaya, Pariwisata dan Pemuda Olahraga) Kabupaten Bekasi,” tegas ya,
kemarin (18/11).
Dijelaskannya, bahwa tempat hiburan karaoke yang diduga belum
memiliki izin TDUP itu pun sebenarnya bukan fasilitas hiburan yang
diperuntukkan untuk umum. Melainkan fasilitas hiburan yang disiapkan
oleh Hotel Sakura untuk pengunjung atau tamu Hotel. “Jadi karaoke itu
juga memang kami siapkan sebagai bentuk layanan hiburan bagi tamu hotel.
Meskipun hanya sebagai bentuk layanan hiburan bagi tamu kami tetap
mengurus izin TDUP-nya, bahkan izin itu sendiri sudah terbit satu bulan
yang lalu,” terangnya.
Hal senada disampaikan Kepala Disparbudpora Kabupaten Bekasi, Agus
Trihono yang mengatakan Hotel Sakura sudah miliki izin tanda daftar
usaha pariwisata (TDUP). Namun untuk izin tempat hiburan malam ia
mengaku tidak mengeluarkan izin lantaran akan berbenturan dengan Perda
Nomor 3 Tahun 2016.
“Mereka sudah ada izin TDUP-nya kok saya yang menandatangani. Malahan
managernya juga sering berkomunikasi dengan kita terkait tempat hiburan
malam yang memang tidak kita perbolehkan. Dan untuk diketahui terkait
hiburan malam kita sudah melarang dengan menerapkan Perda Nomor 3 Tahun
2016 yang saat ini dalam masa sosialisasi sampai akhir Desember dan
mulai Tahun 2017 kita akan lakukan penertiban ,”ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Hotel Sakura yang berada disekitaran Komplek
Pemda Kabupaten Bekasi diduga memiliki izin TDUP, padahal hotel sakura
tersebut menyiapkan tempat hiburan karaoke hingga sekarang masih
beroperasi. “Kasus ini adalah tanggungjawab dari satker (Disparbudpora)
yang membidangi, jangan hanya membuat Perda saja, tapi pelaksanaan perda
itu sendiri tidak berfungsi alias tumpul,” tegas Tedi Kurnia,
Koordinator LSM-LP3D, kepada Cikarang Ekspres, Kamis (17/11).
Apalagi, lanjutnya, didalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 itu sendiri
sudah sangat jelas, bilamana belum memiliki izin TDUP ada sangsi pidana
nya. Jadi kenapa tempat-tempat wisata itu sendiri seperti Hotel Sakura
tidak ditindaklanjuti oleh Disbadpurpora Kabupaten Bekasi. “Kan ini
menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, apakah satker terkait tidak
sanggup untuk mengambil sikap, atau memang sudah ada main mata dengan
pihak Hotel dengan oknum pejabat Disbadpurpora Kabupaten Bekasi.
Silahkan masyarakat saja yang menilai, karena sudah bukan rahasia umum
kalau penguasa dan pengusaha itu kebal hukum,” ketus Tedi.
Tedi juga berharap, agar pemegang kekuasaan di Pemkab Bekasi bisa
menanggapi permasalahan ini dengan serius. Jangan sampai kasus yang ada
di depan mata sendiri terkesan tidak terlihat. “Jangan hanya meributkan
pengesahan Perda nya saja, tapi ending nya sendiri tidak ada hasil
apapun, yang paling penting objek masalah itu benar-benar ada di depan
mata para pejabat pemegang kekuasaan. Jadi sudah sepantasnya masalah
penindakkan tempat hiburan karaoke di Hotel Sakura itu ditutup,”
pungkasnya.
http://karawangbekasiekspres.com/news/6118/Hotel-Sakura-Ngaku-Sudah-Miliki-TDUP.html