Rabu, 14 Desember 2016

Hotel Sakura Ngaku Sudah Miliki TDUP

Terkait dugaan Hotel Sakura belum miliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), Farhan, Bagian HRD Hotel Sakura menegaskan bahwa izin TDUP itu sudah ada dan diterbitkan pada awal Oktober 2016 lalu. “Izinnya ditanda tangani langsung oleh Kepala Disbudparpora (Dinas Budaya, Pariwisata dan Pemuda Olahraga) Kabupaten Bekasi,” tegas ya, kemarin (18/11).

Dijelaskannya, bahwa tempat hiburan karaoke yang diduga belum memiliki izin TDUP itu pun sebenarnya bukan fasilitas hiburan yang diperuntukkan untuk umum. Melainkan fasilitas hiburan yang disiapkan oleh Hotel Sakura untuk pengunjung atau tamu Hotel. “Jadi karaoke itu juga memang kami siapkan sebagai bentuk layanan hiburan bagi tamu hotel. Meskipun hanya sebagai bentuk layanan hiburan bagi tamu kami tetap mengurus izin TDUP-nya, bahkan izin itu sendiri sudah terbit satu bulan yang lalu,” terangnya.

Hal senada disampaikan Kepala Disparbudpora Kabupaten Bekasi, Agus  Trihono yang mengatakan Hotel Sakura sudah miliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Namun untuk izin tempat hiburan malam ia mengaku tidak mengeluarkan izin lantaran akan berbenturan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016.          

“Mereka sudah ada izin TDUP-nya kok saya yang menandatangani. Malahan managernya juga sering berkomunikasi dengan kita terkait tempat hiburan malam yang memang tidak kita perbolehkan. Dan untuk diketahui terkait hiburan malam kita sudah melarang dengan menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang saat ini dalam masa sosialisasi sampai akhir Desember dan mulai Tahun 2017 kita akan lakukan penertiban ,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan  Hotel Sakura yang berada disekitaran Komplek Pemda Kabupaten Bekasi diduga memiliki izin TDUP, padahal hotel sakura tersebut menyiapkan tempat hiburan karaoke hingga sekarang masih beroperasi. “Kasus ini adalah tanggungjawab dari satker (Disparbudpora) yang membidangi, jangan hanya membuat Perda saja, tapi pelaksanaan perda itu sendiri tidak berfungsi alias tumpul,” tegas Tedi Kurnia, Koordinator LSM-LP3D, kepada Cikarang Ekspres, Kamis (17/11).

Apalagi, lanjutnya, didalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 itu sendiri sudah sangat jelas, bilamana belum memiliki izin TDUP ada sangsi pidana nya. Jadi kenapa tempat-tempat wisata itu sendiri seperti Hotel Sakura tidak ditindaklanjuti oleh Disbadpurpora Kabupaten Bekasi. “Kan ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, apakah satker terkait tidak sanggup untuk mengambil sikap, atau memang sudah ada main mata dengan pihak Hotel dengan oknum pejabat Disbadpurpora Kabupaten Bekasi. Silahkan masyarakat saja yang menilai, karena sudah bukan rahasia umum kalau penguasa dan pengusaha itu kebal hukum,” ketus Tedi.

Tedi juga berharap, agar pemegang kekuasaan di Pemkab Bekasi bisa menanggapi permasalahan ini dengan serius. Jangan sampai kasus yang ada di depan mata sendiri terkesan tidak terlihat. “Jangan hanya meributkan pengesahan Perda nya saja, tapi ending nya sendiri tidak ada hasil apapun, yang paling penting objek masalah itu benar-benar ada di depan mata para pejabat pemegang kekuasaan. Jadi sudah sepantasnya masalah penindakkan tempat hiburan karaoke di Hotel Sakura itu ditutup,” pungkasnya.
 
http://karawangbekasiekspres.com/news/6118/Hotel-Sakura-Ngaku-Sudah-Miliki-TDUP.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar