Setiap tempat hiburan yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan
(Tangsel), sedianya pasti diminta membuat pernyataan tidak menjual
Minuman Keras (Miras) dan tidak menyediakan tempat yang mengarah ke
tindak asusila.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Herman Cahyadi, Selasa (29/11/2016).
Menurutnya, syarat membuat pernyataan tersebut harus ditempuh oleh penglola hiburan malam, saat pengurusan izin Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata (TDUP).
"Sebelum mengeluarkan izin TDUP, pengelola tempat hiburan pasti akan disodorkan surat pernyataan tersebut," ungkap Herman menjelaskan.**Baca juga: Polres Tangsel Segel Gudang SW di Karaoke Matador.
Namun, lanjut Herman, jika tidak mentaati surat perjanjian yang telah dibuat, pihak BP2T juga tidak tidak bisa langsung mengambil tindakan.**Baca juga: Waduh...! Tak Ada Izin Penjualan SW di Tangsel.
Pasalnya, semua pengawasan tempat hiburan di Tangsel menjadi kewenangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat.**Baca juga: Begini Kata Pengelola Matador Soal Pengunjung "Klenger" Minum SW.
"Disbudpar yang melakukan sosialisasi kepada tempat hiburan malam. Jika melanggar, Disbudpar bisa merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan tindakan," tambahnya.**Baca juga: Wow, Miras SW Efeknya Seperti Ekstasi?.
Sebelumnya, penjualan miras merk Snow White (SW) di Karaoke Matador menimbulkan korban. Belasan pengunjung Karaoke Matador dilarikan ke rumah sakit.**Baca juga: Belasan Pengunjung Karaoke di Tangsel Diduga Overdosis Miras SW.
Pengunjung mengeluh mengalami sakit pada lambung, mual dan pusing, usai menenggak Snow White di Karaoke Matador.
https://www.kabar6.com/tangerang/selatan/25959-di-tangsel-ada-syarat-tidak-menjual-miras-dalam-izin-tdup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar