Kamis, 30 Agustus 2018

TANDA DAFTAR USAHA KARAOKE

TANDA DAFTAR USAHA KARAOKE


Perizinan membuka tempat karaoke dan restoran bisa dimulai dengan mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata. Bagi anda yang ingin serius membuka bisnis karaoke atau restoran, anda harus menyertakan surat-surat sebagai kelengkapan berkas permohonan tersebut seperti berikut ini:

1.Dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
2.Advice Planning (AP) dari Dinas Tata Kota atau Dinas Perizinan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan, tergantung dari daerah tempat usaha yang anda dirikan berada;
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh perorangan, atau Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan oleh Badan Hukum;
4.LUKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang dilengkapi dengan Studi Lingkungan;
5.Bukti bahwa status tempat untuk mendirikan usaha jelas;
6.Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, kelurahan dan kecamatan;
7.Keterangan Domisili Perusahaan dari kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat;
8.Surat keterangan bahwa bangunan usaha tidak berdekatan dengan tempat pendidikan dan tempat ibadah;
9.Fotokopi Izin Rumah Makan atau Kedai Kopi (Coffee Shop) atau Bar;
10.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Kami sebagai konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Rabu, 22 Agustus 2018

SERTIFIKAT USAHA HOTEL

SERTIFIKAT USAHA HOTEL




Setelah Hotel dinyatakan bisa dioperasionalkan, pada umumnya Hotel mulai dioperasionalkan walau proses pembangunan belum mencapai 100 %, hal ini tergantung dari kebijakan owner Hotel. Namun untuk menjalankan atau mengoperasionalkan Hotel, ada beberapa perizinan yang harus diselesaikan untuk menghindari adanya sweping atau penertiban ataupun denda yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Berikut adalah perizinan yang harus dipenuhi dan diselesaikan :

1.    Akta Pendirian Perusahaan OLEH Departmen Kehakiman
2.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan OLEH Kecamatan
3.    NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) OLEH Dirjen Pajak
4.    Izin Usaha Hotel Bintang OLEH Departmen Pariwisata
5.    SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) OLEH Departmen Perdagangan
6.    TDP OLEH Departmen Perdagangan
7.    SITU ( Izin Gangguan/HO ) OLEH Pemda
8.    No Pokok Pajak Daerah OLEH Dispenda
9.    IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) OLEH Pemda
10.SIPPT OLEH Pemprov
11.Izin Penggunaan Bangunan OLEH Pemda
12.Rekomendasi PLN OLEH PLN
13.Pemakaian Motor Disel OLEH Dept Pertambangan
14.Izin Usaha Kelistrikan OLEH Dept Pertambangan
15.Izin membangun Prasarana Jalan & tata air OLEH DEPT. PU
16.Izin Pengolahan Limbah OLEH Bapedalda
17.Izin/Rekomendasi dinas Kebakaran OLEH Dinas Kebakaran
18.Penggunaan Instalasi Penyalur petir OLEH Disnaker
19.Izin sementara pemakaian Lift OLEH Depnaker
20.Izin Pemakaian Elevator OLEH Depnaker
21.Izin Menggunakan gondola OLEH Depnaker
22.Laik Sehat OLEH Dept Kesehatan

Perizinan-perizinan tersebut diperlukan dan harus dilengkapi dalam rangka klasifikasi Bintang untuk Hotel anda, masa penyelesaiannya pun bervariasi, ada yg selesai dalam waktu cepat minimal 1 ( satu ) minggu bahkan ada yang lebih dari 1 ( satu ) bulan. Untuk izin-izin sampai hotel tersebut bisa beroperasional, hanya beberapa izin saja yang diperlukan.

Untuk pengurusan perizinan tersebut, kami dari pihak Konsultan akan membantu anda dengan sebaik mungkin serta biaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kontak kami
PT KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren 
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)

SERTIFIKASI USAHA HOTEL atau PENGINAPAN

SERTIFIKASI USAHA HOTEL atau PENGINAPAN

Usaha hotel atau penginapan adalah salah satu bisnis yang berkaitan dengan penyediaan akomodasi. Bisnis penginapan ini sebenarnya merupakan usaha penyediaan akomodasi yang ditawarkan kepada masyarakat umum secara harian berupa ruangan atau kamar-kamar yang berada di dalam sebuah bangunan atau lebih yang ditunjang dengan kegiatan hiburan, jasa pelayanan minuman dan makanan serta fasilitas lainnya.
Sementara usaha penyediaan akomodasi merupakan usaha yang memberikan pelayanan penginapan kepada masyarakat terutama wisatawan yang dapat dipadukan dengan aneka pelayanan pariwisata seru lainnya.
Sebagai suatu bisnis penyediaan akomodasi, maka sudah sepatutnya bisnis penginapan mendapatkan perizinan dari pemerintah. Karena penginapan juga berkaitan dengan kegiatan pariwisata dari suatu daerah. Berdasarkan peraturan yang ada, setiap pengusaha pariwisata atau jasa penyedia akomodasi pariwisata wajib untuk melakukan pendaftaran terkait dengan usaha pariwisata yang dilakukan guna mendapatkan TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
TDUP merupakan dokumen resmi yang hanya diberikan oleh bidang pemerintah terkait kepada para Pengusaha Pariwisata agar bisa menyelenggarakan bisnis pariwisata. Pendaftaran ini sifatnya wajib baik untuk pengusaha berbentuk badan usaha, perseorangan ataupun badan hukum.
Untuk pengurusan TDUP tersebut, kami dari pihak Konsultan akan membantu anda dengan sebaik mungkin serta biaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kontak kami
PT KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren 
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)

TUJUAN MELAKUKAN PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA

TUJUAN MELAKUKAN PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA

Tujuan melakukan pendaftaran usaha untuk bisnis pariwisata sebenarnya adalah untuk menjamin kepastian hukum kepada para Pengusaha Pariwisata terkait dengan menyelenggarakan bisnis penginapan yang berhubungan langsung dengan pariwisata. Selain itu, pendaftaran ini juga akan memberikan informasi kepada semua pihak terkait mengenai jenis usaha pariwisata yang akan dijalankan.
Tahapan yang harus dilakukan untuk pendaftaran usaha pariwisata diantaranya adalah  permohonan pendaftaran, lalu  pemeriksaan berkas permohonan. Terakhir penerbitan TDUP. Mengingat bahwa pendaftaran ini sifatnya wajib, tentu saja akan ada sanksi keras yang diberikan oleh pemerintah bagi para pebisnis yang melanggarnya. Berikut ini adalah sanksi yang akan dikenakan kepada para pebisnis yang tidak mendaftarkan usahanya, termasuk usaha penginapan.
-       Teguran Tertulis
Sanksi pertama adalah teguran tertulis. Jika pengusaha pariwisata dalam waktu 7 hari kerja tidak mengindahkan teguran tertulis ini maka selanjutnya pihak instansi terkait akan memerikan sanksi teguran tertulis yang kedua. Jika setelah teguran kedua selama 5 hari pengusaha tetap tidak mendaftar maka akan diberikan sanksi teguran tertulis yang ketiga.
-       Pembatasan Kegiatan Usaha
Sanksi terparah adalah adanya pembatasan kegiatan usaha karena pengusaha tidak mematuhi sanksi teguran tertulis yang pertama hingga ketiga dalam waktu 3 hari setelah teguran ketiga.
Untuk pengurusan TDUP tersebut, kami dari pihak Konsultan akan membantu anda dengan sebaik mungkin serta biaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kontak kami
PT KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren 
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)

IZIN USAHA BIDANG PARIWISATA SELURUH INDONESIA

IZIN USAHA BIDANG PARIWISATA SELURUH INDONESIA



Traveling merupakan salah satu agenda menyenangkan dan menjadi pola hidup yang banyak ditemukan pada masyarakat Indonesia, bermunculannya tempat wisata baru, berbagai aplikasi dan murahnya tiket pesawat saat ini menjadi  stimulan bagi masyarakat untuk berwisata sebagai alternatif penghilang rasa jenuh dari kegiatan sehari–hari.Melihat maraknya tempat yang dituju traveling yang dilakukan saat ini, banyak kalangan yang menangkap hal ini sebagai sesuatu yang menarik untuk dijadikan peluang bisnis yang dapat mendatangkan keuntungan yang besar. Sehingga  maraknya bisnis tour dan travel (Biro Perjalanan Wisata) ataupun agen perjalanan wisata (travel agent) .Dalam mendirikan bisnis di bidang Perjalanan Wisata baik itu Biro Perjalanan Wisata atau Agen Perjalanan Wisata sebaiknya memiliki perencanaan yang baik.

Perencanaan dimulai dari menentukan rencana bisnis dan aspek legalitas, sehingga bisnis perjalanan  wisata yang akan dijalankan sudah “matang” dan aman.Sebelum mendirikan badan usaha, ada baiknya kita mengetahui berbagai kegiatan usaha perjalanan wisata yang terdiri dari :

  Biro Perjalanan Wisata
Kegiatan yang dilakukan Biro Perjalanan wisata relatif paling lengkap daripada agen perjalanan wisata. Hal itu dapat dilihat dari cakupan usaha yang ditentukan oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diantaranya sebagai berikut:
1.  Perencanaan dan pengemasan komponen perjalanan wisata termasuka wisata alam di kawasan hutan, sarana wisata, objek dan daya tarik wisata;
2.  Penyelenggaraan paket wisata;
3.  Penjualan paket wisata;
4.  Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan wisata;
5.  Penyediaan layangan angkutan wisata;
6.  Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek wisata;
7.  Pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lainnya;
8.  Melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif.

  Agen Perjalanan Wisata
Berbeda dengan Biro Perjalanan Wisata, agen perjalanan wisata lebih terbatas kegiatan usahanya. Hal itu dapat dilihat dari cakupan usaha yang ditentukan oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diantaranya sebagai berikut:
1.  Perantara penjualan paket wisata dari BPW;
2.  Pemestanan tike pesawat, kapal laut, dan tranportasi darat;
3.  Pemesanan akomodasi, restoran, tiket pertunjukan seni dan budaya;
4.  Pengurusan dokumen  perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lainnya.

Setelah mengetahui mana yang menjadi kegiatan usaha yang akan dijalankan, tahapan selanjutnya adalah mendirikan badan usaha.

Perbedaan mendasar dalam penyelenggaraan usaha Travel adalah Badan Usahanya. Untuk Biro Perjalanan Wisata diwajibkan berbentuk Badan Hukum (PT). Sedangkan, Agen Perjalanan Wisata dapat diselenggarakan oleh  perseorangan, atau Badan Usaha Indonesia berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.Tidak jauh berbeda dengan Perusahaan yang bergerak pada bidang lainnya, Biro Perjalan Wisata dan Agen Perjalan Wisata juga perlu memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).  Yang berbeda hanya izin usahanya untuk Biro Perjalanan  Wisata berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata  (TDUP BPW) dan untuk Agen Perjalana Wisata berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP APW).Sebelum mengajukan izin usaha Biro Perjalanan Wisata (TDUP BPW), jangan lupa pastikan bahwa domisili usaha anda telah sesuai dengan peruntukan zonasi usaha dan memiliki izin gangguan (UUG/HO).

Kontak kami
PT KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren 
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)

PENGURUSAN IZIN USAHA PARIWISATA

PENGURUSAN IZIN USAHA PARIWISATA



PT Kevin Jasperindo adalah salah satu dari sederetan Perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Umum dan Jasa yang mengurus berbagai hal yang menyangkut perizinan usaha perusahaan. Salah satu layanan usaha kami meliputi :

1.     Pengurusan Sertifikasi Usaha Penyedia Akomodasi
a.   Hotel
b.  Vila
2.     Pengurusan Sertifikasi Usaha Makanan dan Minuman
a.   Restoran
b.  Rumah Makan
3.     Pengurusan Sertifikasi Usaha Perjalanan Wisata
a. Biro Perjalanan Wisata
b.Agen Perjalanan Wisata

Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya pembuatan izin usaha tersebut silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

BIRO JASA SERTIFIKASI USAHA HOTEL

BIRO JASA SERTIFIKASI USAHA HOTEL



Setelah Hotel dinyatakan bisa dioperasionalkan, pada umumnya Hotel mulai dioperasionalkan walau proses pembangunan belum mencapai 100 %, hal ini tergantung dari kebijakan owner Hotel. Namun untuk menjalankan atau mengoperasionalkan Hotel, ada beberapa perizinan yang harus diselesaikan untuk menghindari adanya sweping atau penertiban ataupun denda yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Berikut adalah perizinan yang harus dipenuhi dan diselesaikan :

1.    Akta Pendirian Perusahaan OLEH Departmen Kehakiman
2.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan OLEH Kecamatan
3.    NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) OLEH Dirjen Pajak
4.    Izin Usaha Hotel Bintang OLEH Departmen Pariwisata
5.    SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) OLEH Departmen Perdagangan
6.    TDP OLEH Departmen Perdagangan
7.    SITU ( Izin Gangguan/HO ) OLEH Pemda
8.    No Pokok Pajak Daerah OLEH Dispenda
9.    IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) OLEH Pemda
10.SIPPT OLEH Pemprov
11.Izin Penggunaan Bangunan OLEH Pemda
12.Rekomendasi PLN OLEH PLN
13.Pemakaian Motor Disel OLEH Dept Pertambangan
14.Izin Usaha Kelistrikan OLEH Dept Pertambangan
15.Izin membangun Prasarana Jalan & tata air OLEH DEPT. PU
16.Izin Pengolahan Limbah OLEH Bapedalda
17.Izin/Rekomendasi dinas Kebakaran OLEH Dinas Kebakaran
18.Penggunaan Instalasi Penyalur petir OLEH Disnaker
19.Izin sementara pemakaian Lift OLEH Depnaker
20.Izin Pemakaian Elevator OLEH Depnaker
21.Izin Menggunakan gondola OLEH Depnaker
22.Laik Sehat OLEH Dept Kesehatan

Perizinan-perizinan tersebut diperlukan dan harus dilengkapi dalam rangka klasifikasi Bintang untuk Hotel anda, masa penyelesaiannya pun bervariasi, ada yg selesai dalam waktu cepat minimal 1 ( satu ) minggu bahkan ada yang lebih dari 1 ( satu ) bulan. Untuk izin-izin sampai hotel tersebut bisa beroperasional, hanya beberapa izin saja yang diperlukan.

Untuk pengurusan perizinan tersebut, kami dari pihak Konsultan akan membantu anda dengan sebaik mungkin serta biaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kontak kami
PT KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren 
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)