TUJUAN MELAKUKAN PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
Tujuan melakukan pendaftaran usaha untuk bisnis pariwisata sebenarnya adalah untuk menjamin kepastian hukum kepada para Pengusaha Pariwisata terkait dengan menyelenggarakan bisnis penginapan yang berhubungan langsung dengan pariwisata. Selain itu, pendaftaran ini juga akan memberikan informasi kepada semua pihak terkait mengenai jenis usaha pariwisata yang akan dijalankan.
Tahapan yang harus dilakukan untuk pendaftaran usaha pariwisata diantaranya adalah permohonan pendaftaran, lalu pemeriksaan berkas permohonan. Terakhir penerbitan TDUP. Mengingat bahwa pendaftaran ini sifatnya wajib, tentu saja akan ada sanksi keras yang diberikan oleh pemerintah bagi para pebisnis yang melanggarnya. Berikut ini adalah sanksi yang akan dikenakan kepada para pebisnis yang tidak mendaftarkan usahanya, termasuk usaha penginapan.
- Teguran Tertulis
Sanksi pertama adalah teguran tertulis. Jika pengusaha pariwisata dalam waktu 7 hari kerja tidak mengindahkan teguran tertulis ini maka selanjutnya pihak instansi terkait akan memerikan sanksi teguran tertulis yang kedua. Jika setelah teguran kedua selama 5 hari pengusaha tetap tidak mendaftar maka akan diberikan sanksi teguran tertulis yang ketiga.
Sanksi terparah adalah adanya pembatasan kegiatan usaha karena pengusaha tidak mematuhi sanksi teguran tertulis yang pertama hingga ketiga dalam waktu 3 hari setelah teguran ketiga.
Untuk pengurusan TDUP tersebut, kami dari pihak Konsultan akan membantu anda dengan sebaik mungkin serta biaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontak kami
PT KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar