Rabu, 22 Agustus 2018

SERTIFIKAT USAHA HOTEL

SERTIFIKAT USAHA HOTEL




Setelah Hotel dinyatakan bisa dioperasionalkan, pada umumnya Hotel mulai dioperasionalkan walau proses pembangunan belum mencapai 100 %, hal ini tergantung dari kebijakan owner Hotel. Namun untuk menjalankan atau mengoperasionalkan Hotel, ada beberapa perizinan yang harus diselesaikan untuk menghindari adanya sweping atau penertiban ataupun denda yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Berikut adalah perizinan yang harus dipenuhi dan diselesaikan :

1.    Akta Pendirian Perusahaan OLEH Departmen Kehakiman
2.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan OLEH Kecamatan
3.    NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) OLEH Dirjen Pajak
4.    Izin Usaha Hotel Bintang OLEH Departmen Pariwisata
5.    SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) OLEH Departmen Perdagangan
6.    TDP OLEH Departmen Perdagangan
7.    SITU ( Izin Gangguan/HO ) OLEH Pemda
8.    No Pokok Pajak Daerah OLEH Dispenda
9.    IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) OLEH Pemda
10.SIPPT OLEH Pemprov
11.Izin Penggunaan Bangunan OLEH Pemda
12.Rekomendasi PLN OLEH PLN
13.Pemakaian Motor Disel OLEH Dept Pertambangan
14.Izin Usaha Kelistrikan OLEH Dept Pertambangan
15.Izin membangun Prasarana Jalan & tata air OLEH DEPT. PU
16.Izin Pengolahan Limbah OLEH Bapedalda
17.Izin/Rekomendasi dinas Kebakaran OLEH Dinas Kebakaran
18.Penggunaan Instalasi Penyalur petir OLEH Disnaker
19.Izin sementara pemakaian Lift OLEH Depnaker
20.Izin Pemakaian Elevator OLEH Depnaker
21.Izin Menggunakan gondola OLEH Depnaker
22.Laik Sehat OLEH Dept Kesehatan

Perizinan-perizinan tersebut diperlukan dan harus dilengkapi dalam rangka klasifikasi Bintang untuk Hotel anda, masa penyelesaiannya pun bervariasi, ada yg selesai dalam waktu cepat minimal 1 ( satu ) minggu bahkan ada yang lebih dari 1 ( satu ) bulan. Untuk izin-izin sampai hotel tersebut bisa beroperasional, hanya beberapa izin saja yang diperlukan.

Untuk pengurusan perizinan tersebut, kami dari pihak Konsultan akan membantu anda dengan sebaik mungkin serta biaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kontak kami
PT KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren 
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar