TANDA DAFTAR USAHA KARAOKE
Perizinan membuka tempat karaoke dan restoran bisa dimulai dengan mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata. Bagi anda yang ingin serius membuka bisnis karaoke atau restoran, anda harus menyertakan surat-surat sebagai kelengkapan berkas permohonan tersebut seperti berikut ini:
1.Dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
2.Advice Planning (AP) dari Dinas Tata Kota atau Dinas Perizinan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan, tergantung dari daerah tempat usaha yang anda dirikan berada;
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh perorangan, atau Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan oleh Badan Hukum;
4.LUKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang dilengkapi dengan Studi Lingkungan;
5.Bukti bahwa status tempat untuk mendirikan usaha jelas;
6.Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, kelurahan dan kecamatan;
7.Keterangan Domisili Perusahaan dari kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat;
8.Surat keterangan bahwa bangunan usaha tidak berdekatan dengan tempat pendidikan dan tempat ibadah;
9.Fotokopi Izin Rumah Makan atau Kedai Kopi (Coffee Shop) atau Bar;
10.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Kami sebagai konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar