SERTIFIKASI BADAN USAHA PARIWISATA
Jenis Perizinan dibidang Kepariwisataan yaitu
Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK). SIUK adalah Surat Izin Yang
dikeluarkan oleh Kepala Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan
Kabupaten/Kota atas nama Walikota untuk kegiatan Usaha Kepariwisataan SUDUT HUKUM |
Jenis Perizinan dibidang Kepariwisataan yaitu Surat Izin Usaha
Kepariwisataan (SIUK). SIUK adalah Surat Izin Yang dikeluarkan oleh Kepala
Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten/Kota atas nama
Walikota untuk kegiatan Usaha Kepariwisataan dalam wilayah Kabupaten/Kota
setempat.
Menurut Pasal 14 Undang-undang Pariwisata
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jenis-Jenis Usaha Pariwisata. Adapun Jenis
–jenis Usaha Pariwisata yang wajib memiliki SIUK adalah:
- Usaha Daya Tarik Wisata: Usaha
pengelolaan daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata
buatan/binaan manusia.
- Usaha Kawasan Pariwisata: Usaha
pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan
pariwisata sesuai peraturan undangundang.
- Usaha Jasa Transportasi Pariwisata: Usaha
penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan
angkutan transportasi reguler/umum.
- Usaha Jasa Perjalanan Wisata: usaha jasa
perjalanan wisata terbagi menjadi 2 jenis yaitu Biro Perjalanan
Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro Perjalanan Wisata adalah usaha
penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan
penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Sedangkan agen perjalanan wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana berupa
pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen
perjalanan.
- Usaha Jasa Makanan dan Minuman: usaha
penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan
perlengkapan untuk proses pembuatan,penyimpanan dan/atau
penyajiannyaberupakafe, restaurant, rumah makan, bar/rumah minum, dan jasa
boga.
- Usaha Penyediaan Akomodasi: usaha
penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi
dengan pelayanan pariwisata berupahotel, bumi perkemahan, dan vila.
- Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan
dan Rekreasi: usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni
pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi
lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya
wisata tirta dan spa.
- Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan,
Perjalanan Intensif, Konferensi dan Pameran: pemberian jasa bagi suatu
pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan
mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan
pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan
jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
- Usaha Jasa Informasi Pariwisata: usaha
penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai
kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau
elektronik.
- Usaha Jasa Konsultan Pariwisata: usaha
penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan,
pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
- Usaha Jasa Pramuwisata: usaha penyediaan
dan/atau pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan
wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
- Usaha Wisata Tirta yang selanjutnya
disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha penyelenggaraan wisata dan
olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya
yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau,
dan waduk.
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar