JASA PERIZINAN LSU BIDANG PARIWISATA
PT. Kevin Jasperindo Adidaya selain menyediakan Jasa Sertifikasi Sistem Manajemen, juga
menyediakan Jasa Sertifikasi Usaha Pariwisata. Lebih dikenal dengan Lembaga
Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang
Pariwisata (LSU bidang pariwisata) adalah lembaga mandiri yang berwenang
melakukan sertifikasi usaha dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi Usaha Pariwisata memberikan pengakuan independen bahwa
sistem manajemen dari suatu usaha pariwisata:
1. Mempunyai
sesuai dengan standar yang ditentukan;
2. Mampu
mencapai kebijakan dan sasaran yang ditetapkan secara konsisten; dan
3. Implementasi
secara efektif dan efisien.
Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata mencakup audit terhadap 3
(tiga) aspek standar usaha pariwisata yang meliputi aspek produk,
pelayanan dan pengelolaan. Pedoman ini berperan sebagai dasar untuk pelaksanaan
sertifikasi usaha pariwisata dalam rangka implementasi standar usaha
pariwisata.
Usaha penyediaan akomodasi dalam hal ini adalah usaha yang
menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan
pariwisata lainnya. Adapun contoh usaha penyediaan akomodasi adalah Usaha
hotel.
Sertifikasi usaha hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada
usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan
usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel. Sertifikasi usaha Hotel berdasarkan Peraturan Menteri Parekraf No.
PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel, dikeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang telah disahkan oleh Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Standar usaha hotel bertujuan untuk :
· Menjamin kualitas produk,
pelayanan, dan pengelolaan dalam rangka memenuhi
kebutuhan dan kepuasan tamu.
· Memberikan
perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja, dan masyarakat,
baik untuk
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan dan
pelestarian lingkungan hidup.
Adapun tambahan informasi mengenai Dasar hukum yang terkait
Sertifikasi Usaha Pariwisata, yaitu :
1. Undang-Undang
No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
2. Peraturan
pemerintah No. 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi
Usaha di Bidang Pariwisata.
3. Peraturan Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 7 tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 1 tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
4. Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 6 tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia Mo. PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel.
PT KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren
Tangerang
Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar