Izin Usaha Travel Pariwisata
BIRO PERJALANAN WISATA (BPW)
Izin Biro Perjalanan Wisata (BPW) diberikan bagi perusahaan yang bermaksud menjalankan usaha
dibidang Jasa Biro Perjalanan Wisata yaitu jenis usaha jasa pariwisata yang merencanakan,
menyelenggarakan dan melayani penjualan berbagai jenis paket-paket perjalanan wisata dengan
tujuan ke dalam negeri (inbound) dan ke luar negeri (outbound) termasuk di dalamnya jasa
pengurusan dokumen perjalanan, seperti tiket, paspor, visa atau dokumen lain yang
diperlukan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata, Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata harus diselenggarakan
pada bangunan atau tempat yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan tujuan usaha.
Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata, Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata harus diselenggarakan
pada bangunan atau tempat yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan tujuan usaha.
Status bangunan atau tempat Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata dapat milik sendiri, kerja
sama, atau kontrak atau sewa minimal 2 (dua) tahun dan sudah memiliki UUG (Undang-Undang
Gangguan atau HO).
sama, atau kontrak atau sewa minimal 2 (dua) tahun dan sudah memiliki UUG (Undang-Undang
Gangguan atau HO).
Segera daftarkan usaha anda, untuk info prosedur dan syarat bisa hubungi kami, kami siap melayani anda.
Kontak Kami
CV KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
izin usaha tetap pariwisata |
izin tanda usaha pariwisata |
perda tentang izin usaha pariwisata |
perpanjangan izin tetap usaha pariwisata |
undang-undang izin usaha pariwisata |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar