SURAT IZIN USAHA PARIWISATA JAKARTA
Usaha hotel merupakan salah satu bidang usaha penyediaan akomodasi. Sebagai salah satu usaha penyediaan akomodasi, terhadap usaha hotel harus dilakukan pendaftaran usaha pariwisata.
Sebagaimana telah diatur bahwa setiap Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”).
Tahap-tahap Pendaftaran Usaha Pariwisata
:
a. Permohonan
Pendaftaran
B. Pemeriksaan Berkas
Permohonan; Dan
C. Penerbitan TDUP
Kami
sebagai jasa konsulatan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan Pendaftaran
Usaha Pariwisata. Untuk
mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan
biaya silahkan menghubungi kami.
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar