Selasa, 14 Agustus 2018

SURAT IZIN USAHA PARIWISATA JAKARTA


SURAT IZIN USAHA PARIWISATA JAKARTA


Usaha hotel merupakan salah satu bidang usaha penyediaan akomodasi. Sebagai salah satu usaha penyediaan akomodasi, terhadap usaha hotel harus dilakukan pendaftaran usaha pariwisata.


Sebagaimana telah diatur bahwa setiap Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”). 

Tahap-tahap Pendaftaran Usaha Pariwisata :
a.    Permohonan Pendaftaran
B.    Pemeriksaan Berkas Permohonan; Dan
C.    Penerbitan TDUP

Kami sebagai jasa konsulatan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan Pendaftaran Usaha Pariwisata. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar