Izin Tetap Usaha Pariwisata
1. Surat permohonan dan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2. Checklist Persyaratan tanda daftar usaha biro perjalanan wisata
3. Identitas Pemohon/Penangung Jawab. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
4. Jika dikuasakan, Surat Kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
5. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
6. SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham
7. NPWP Perusahaan
8. Bukti hak atas tanah
9. IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha
10. SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro/ kecil)
11. UUG/HO dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki UUG/HO, maka melampirkan UUG/HO kawasan/gedung (untuk usaha menengah dan besar)
12. Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan/gedung yang telah memiliki Izin Lingkungan, maka melampirkan Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) kawasan/gedung (untuk usaha menengah dan besar)
Kontak Kami
CV KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
izin usaha pariwisata |
izin usaha pariwisata dki jakarta |
izin usaha pariwisata alam |
izin usaha pariwisata jakarta |
izin usaha pariwisata bali |
izin usaha pariwisata bandung |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar