Izin Tanda Usaha Pariwisata |
Dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata dapat diselenggarakan serta telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata.
Usaha pariwisata meliputi:
- Daya Tarik Wisata;
- Kawasan Pariwisata;
- Jasa Transportasi Wisata;
- Jasa Perjalanan Wisata;
- Jasa Makanan Dan Minuman;
- Penyediaan Akomodasi;
- Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi;
- Jasa Penyelenggaraan Pertemuan,
- Perjalanan Insentif,
- Konferensi Dan Pameran (Mice);
- Jasa Informasi Pariwisata;
- Jasa Konsultan Pariwisata;
- Jasa Pramuwisata;
- Wisata Tirta; Dan Spa.
Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat
Kontak Kami
CV KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
surat izin pariwisata |
surat izin pariwisata jakarta |
surat izin angkutan pariwisata |
surat izin bus pariwisata |
surat izin dinas pariwisata |
surat izin usaha pariwisata jakarta |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar