Selasa, 07 Agustus 2018

Izin Usaha Jasa Pariwisata

Izin Usaha Jasa Pariwisata

Dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata dapat diselenggarakan serta telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata.

Usaha pariwisata meliputi:
-     Daya Tarik Wisata;
-     Kawasan Pariwisata;
-     Jasa Transportasi Wisata;
-     Jasa Perjalanan Wisata;
-     Jasa Makanan Dan Minuman;
-     Penyediaan Akomodasi;
-     Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi;
-     Jasa Penyelenggaraan Pertemuan,
-     Perjalanan Insentif,
-     Konferensi Dan Pameran (Mice);
-     Jasa Informasi Pariwisata;
-     Jasa Konsultan Pariwisata;
-     Jasa Pramuwisata;
-     Wisata Tirta; Dan Spa.

Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat


Kontak Kami
CV KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id



surat izin pariwisata
surat izin pariwisata jakarta
surat izin angkutan pariwisata
surat izin bus pariwisata
surat izin dinas pariwisata
surat izin usaha pariwisata jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar