Kamis, 30 Agustus 2018

TANDA DAFTAR USAHA SANGGAR SENI

TANDA DAFTAR USAHA SANGGAR SENI

Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

Usaha Sanggar Seni adalah usaha penyediaan tempat, fasilitas dan Sumber Daya Manusia untuk kegiatan seni dan penampilan karya seni bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

Standar Usaha Sanggar Seni yang selanjutnya disebut Standar, adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Sanggar Seni.

Sertifikasi Usaha Sanggar Seni yang selanjutnya disebut Sertifikasi, adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Sanggar Seni untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Sanggar Seni melalui audit pemenuhan Standar.

Sertifikat Usaha Sanggar Seni yang selanjutnya disebut Sertifikat, adalah bukti tertulis yang di berikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Sanggar Seni yang telah memenuhi Standar.

Kami sebagai konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

TDUP SANGGAR SENI

TDUP SANGGAR SENI



Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

Sertifikat Usaha Sanggar Seni adalah bukti tertulis yang di berikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Sanggar Seni yang telah memenuhi Standar.

Syarat Pengajuan Baru :
1.      Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
2.      Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
3.      Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
5.      Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
6.      Scan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
7. Surat keterangan domisili usaha dari desa/kelurahan setempat
8.      Surat keterangan atasan langsung bagi PNS/POLRI/TNI
9.      Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
10. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
11. Semuanya Rangkap 2

Kami sebagai konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Pengurusan Surat Izin Usaha Karaoke Dan Restoran

Pengurusan Surat Izin Usaha Karaoke Dan Restoran
Perizinan membuka tempat karaoke dan restoran bisa dimulai dengan mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata. Bagi anda yang ingin serius membuka bisnis karaoke atau restoran, anda harus menyertakan surat-surat sebagai kelengkapan berkas permohonan tersebut seperti berikut ini: 

1.     Dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
2.     Advice Planning (AP) dari Dinas Tata Kota atau Dinas Perizinan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan, tergantung dari daerah tempat usaha yang anda dirikan berada;
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh perorangan, atau Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan oleh Badan Hukum;
4.     LUKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang dilengkapi dengan Studi Lingkungan;
5.     Bukti bahwa status tempat untuk mendirikan usaha jelas;
6.  Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, kelurahan dan kecamatan;
7.     Keterangan Domisili Perusahaan dari kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat;
8.   Surat keterangan bahwa bangunan usaha tidak berdekatan dengan tempat pendidikan dan tempat ibadah;
9.     Fotokopi Izin Rumah Makan atau Kedai Kopi (Coffee Shop) atau Bar;
10.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Kami sebagai konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Pengurusan TDUP Karaoke dan Restoran

Pengurusan TDUP Karaoke dan Restoran

Izin rumah makan dibutuhkan apabila di dalam ruang usaha karaoke yang anda bangun terdapat restoran atau kedai kopi. Anda bisa mendapatkan formulir permohonan izin restoran di Dinas Pariwisata dengan membawa persyaratan sebagai berikut ini: 
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh perorangan, atau Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan oleh Badan Hukum;
2. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah atau Bukti status tempat yang jelas;
3. Advice Planning (AP)dari Dinas Tata Kota atau Dinas Perizinan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan, tergantung dari daerah tempat usaha yang anda dirikan berada;
4. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, kelurahan dan kecamatan;
5. Gambar denah ruangan dan situasi;
6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).


Dengan memperoleh perizinan dari Dinas terkait dan juga perizinan dari warga sekitar tempat usaha yang akan didirikan, maka anda telah memenuhi syarat untuk mendirikan karaoke atau restoran. Sebelum itu, perhitungkan betul-betul mengenai lokasi usaha anda. Carilah tempat yang strategis agar usaha anda dapat berjalan dengan lancar.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

JASA SERTIFIKASI USAHA PANTI PIJAT

JASA SERTIFIKASI USAHA PANTI PIJAT



Usaha Panti Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang tersertifikasi, meliputi pijat tradisional dan/atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi.

Sertifikat Usaha Panti Pijat adalah bukti tertulis yang di berikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Panti Pijat yang telah memenuhi Standar untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Panti Pijat melalui audit pemenuhan Standar.

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh sertifikasi tersebut, beberapa dokumen yang harus dilengkapi diantaranya:

1.Fotokopi KTP pimpinan perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan oleh perorangan;
2. Bukti status tempat yang jelas atau sertifikat kepemilikan tanah;
3.Surat keterangan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT/RW/Lurah dan Camat setempat;
4.Tempat panti pijat tidak boleh berdekatan dengan tempat pendidikan dan tempat peribadatan;
5.Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah dengan diketahui oleh Camat setempat;
6.Surat rekomendasi dari Kepala daerah tingkat II yang bersangkutan;
7.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
8.Izin Gangguan (HO).

Kami sebagai konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

JASA URUS IZIN USAHA KE LSU PARIWISATA

JASA URUS IZIN USAHA KE LSU PARIWISATA

Izin Usaha Rekreasi, Sarana Fasilitas Olahraga dan Hiburan Umum adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya meliputi jenis pertunjukan, permainan dan atau keramaian yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran.

Taman Rekreasi :
1.   Pemandian alam
2.   Kolam pancing
3.   Pertunjukan film
4.   Pasar seni/pasar wisata
5.   Theater/panggung terbuka
6.   Theater/panggung tertutup
7.   Balai pertemuan umum
8.   Gedung serba guna

Sarana Fasilitas Olahraga :
1.   Renang
2.   Bowling
3.   Padang golf
4.   Billiard
5.   Gelanggang Futsal
6.   Gelanggang Badminton
7.   Pusat kesehatan dan kebugaran fitness

Hiburan Umum
1.   Gelanggang Ketangkasan
2.   Cafe
3.   Karaoke Keluarga

Syarat Administrasi (2 rangkap)
1.Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
2.Pasfoto 3 x 4 (2 lembar)
3.Fotocopy IMB jika ada bangunan
4.Fotocopy HO sesuai peruntukan
5.Fotocopy SIUP dan TDP
6.Fotocopy NPWP
7.Fotocopy Akte Pendirian
8.Surat pernyataan tidak mengarah keperjudian bermaterai Rp. 6.000,- (khusus billiard dan gelanggang ketangkasan)
9.Surat Pernyataan tidak menyediakan/menjual Minuman Beralkohol bermateraiRp. 6.000,- (khusus billiard, cafe dan karaoke keluarga)
10.Surat Pernyataan tidak memperbolehkan anak-anak dibawah umur dan siswa sekolah untuk masuk ke arena billiard bermaterai Rp. 6.000,-
11.Surat rekomendasi dari asosiasi billiard (khusus billiard)
12.Surat pernyataan waktu operasional dari Pukul 10.00 s.d 24.00 WIB bermaterai Rp. 6.000,- (khusus gelanggang ketangkasan, billiard, cafe dan karaoke keluarga)
13.Surat pernyataan memasang tarif bermaterai Rp. 6.000,- (khusus gelanggang ketangkasan)
14.Surat pernyataan tidak menyediakan/memfasilitasi kegiatan ke arah prostitusi bermaterai Rp. 6.000,- (khusus cafe dan karaoke keluarga)
15.Surat pernyataan tidak memperkerjakan anak dibawah umur bermateraiRp. 6.000,- (khusus billiard, cafe, gelanggang ketangkasan dan karaoke keluarga)
16.Surat pernyataan tidak menggangu ketertiban lingkungan bermateraiRp. 6.000,- (khusus billiard, gelanggang ketangkasan, cafe dan karaoke keluarga)
17.Materai 6.000,- (2 lembar)




Kontak kami
CV KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren 
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)

KONSULTAN PEMBUATAN TDUP USAHA SANGGAR SENI

KONSULTAN PEMBUATAN TDUP USAHA SANGGAR SENI



Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

Usaha Sanggar Seni adalah usaha penyediaan tempat, fasilitas dan Sumber Daya Manusia untuk kegiatan seni dan penampilan karya seni bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

Standar Usaha Sanggar Seni yang selanjutnya disebut Standar, adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Sanggar Seni.

Sertifikasi Usaha Sanggar Seni yang selanjutnya disebut Sertifikasi, adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Sanggar Seni untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Sanggar Seni melalui audit pemenuhan Standar.

Sertifikat Usaha Sanggar Seni yang selanjutnya disebut Sertifikat, adalah bukti tertulis yang di berikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Sanggar Seni yang telah memenuhi Standar.

Kami sebagai konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

JASA URUS SERTIFIKASI USAHA PANTI PIJAT

JASA URUS SERTIFIKASI USAHA PANTI PIJAT



Usaha Panti Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang tersertifikasi, meliputi pijat tradisional dan/atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi.

Sertifikat Usaha Panti Pijat adalah bukti tertulis yang di berikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Panti Pijat yang telah memenuhi Standar untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Panti Pijat melalui audit pemenuhan Standar.

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh sertifikasi tersebut, beberapa dokumen yang harus dilengkapi diantaranya:

1.Fotokopi KTP pimpinan perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan oleh perorangan;
2. Bukti status tempat yang jelas atau sertifikat kepemilikan tanah;
3.Surat keterangan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT/RW/Lurah dan Camat setempat;
4.Tempat panti pijat tidak boleh berdekatan dengan tempat pendidikan dan tempat peribadatan;
5.Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah dengan diketahui oleh Camat setempat;
6.Surat rekomendasi dari Kepala daerah tingkat II yang bersangkutan;
7.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
8.Izin Gangguan (HO).

Kami sebagai konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

JASA BUAT SERTIFIKASI IZIN USAHA REKREASI

JASA BUAT SERTIFIKASI IZIN USAHA REKREASI


Izin Usaha Rekreasi, Sarana Fasilitas Olahraga dan Hiburan Umum adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya meliputi jenis pertunjukan, permainan dan atau keramaian yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran.

Taman Rekreasi :
1.   Pemandian alam
2.   Kolam pancing
3.   Pertunjukan film
4.   Pasar seni/pasar wisata
5.   Theater/panggung terbuka
6.   Theater/panggung tertutup
7.   Balai pertemuan umum
8.   Gedung serba guna

Sarana Fasilitas Olahraga :
1.   Renang
2.   Bowling
3.   Padang golf
4.   Billiard
5.   Gelanggang Futsal
6.   Gelanggang Badminton
7.   Pusat kesehatan dan kebugaran fitness

Hiburan Umum
1.   Gelanggang Ketangkasan
2.   Cafe
3.   Karaoke Keluarga

Syarat Administrasi (2 rangkap)
1.Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
2.Pasfoto 3 x 4 (2 lembar)
3.Fotocopy IMB jika ada bangunan
4.Fotocopy HO sesuai peruntukan
5.Fotocopy SIUP dan TDP
6.Fotocopy NPWP
7.Fotocopy Akte Pendirian
8.Surat pernyataan tidak mengarah keperjudian bermaterai Rp. 6.000,- (khusus billiard dan gelanggang ketangkasan)
9.Surat Pernyataan tidak menyediakan/menjual Minuman Beralkohol bermateraiRp. 6.000,- (khusus billiard, cafe dan karaoke keluarga)
10.Surat Pernyataan tidak memperbolehkan anak-anak dibawah umur dan siswa sekolah untuk masuk ke arena billiard bermaterai Rp. 6.000,-
11.Surat rekomendasi dari asosiasi billiard (khusus billiard)
12.Surat pernyataan waktu operasional dari Pukul 10.00 s.d 24.00 WIB bermaterai Rp. 6.000,- (khusus gelanggang ketangkasan, billiard, cafe dan karaoke keluarga)
13.Surat pernyataan memasang tarif bermaterai Rp. 6.000,- (khusus gelanggang ketangkasan)
14.Surat pernyataan tidak menyediakan/memfasilitasi kegiatan ke arah prostitusi bermaterai Rp. 6.000,- (khusus cafe dan karaoke keluarga)
15.Surat pernyataan tidak memperkerjakan anak dibawah umur bermateraiRp. 6.000,- (khusus billiard, cafe, gelanggang ketangkasan dan karaoke keluarga)
16.Surat pernyataan tidak menggangu ketertiban lingkungan bermateraiRp. 6.000,- (khusus billiard, gelanggang ketangkasan, cafe dan karaoke keluarga)
17.Materai 6.000,- (2 lembar)




Kontak kami
CV KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren 
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)