TDUP SANGGAR SENI
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
Sertifikat Usaha Sanggar Seni adalah bukti tertulis yang di berikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Sanggar Seni yang telah memenuhi Standar.
Syarat Pengajuan Baru :
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
5. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
6. Scan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
7. Surat keterangan domisili usaha dari desa/kelurahan setempat
8. Surat keterangan atasan langsung bagi PNS/POLRI/TNI
9. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
10. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
11. Semuanya Rangkap 2
Kami sebagai konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar