Kamis, 30 Agustus 2018

JASA URUS SERTIFIKASI USAHA PANTI PIJAT

JASA URUS SERTIFIKASI USAHA PANTI PIJAT



Usaha Panti Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang tersertifikasi, meliputi pijat tradisional dan/atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi.

Sertifikat Usaha Panti Pijat adalah bukti tertulis yang di berikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Panti Pijat yang telah memenuhi Standar untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Panti Pijat melalui audit pemenuhan Standar.

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh sertifikasi tersebut, beberapa dokumen yang harus dilengkapi diantaranya:

1.Fotokopi KTP pimpinan perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan oleh perorangan;
2. Bukti status tempat yang jelas atau sertifikat kepemilikan tanah;
3.Surat keterangan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT/RW/Lurah dan Camat setempat;
4.Tempat panti pijat tidak boleh berdekatan dengan tempat pendidikan dan tempat peribadatan;
5.Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah dengan diketahui oleh Camat setempat;
6.Surat rekomendasi dari Kepala daerah tingkat II yang bersangkutan;
7.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
8.Izin Gangguan (HO).

Kami sebagai konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar