Rabu, 14 November 2018

URUS IZIN TDUP (RESTORAN / RUMAH MAKAN / KAFE)

URUS IZIN TDUP (RESTORAN / RUMAH MAKAN / KAFE)

Persyaratannya :
1. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan & SK Kehakiman
2. Foto Copy Akta Perubahan Perusahaan & SK Kehakiman (Bila Ada)
3. Foto Copy Domisili Perusahaan
4. Foto Copy NPWP/SKT Perusahaan
5. Foto Copy KTP, NPWP & KK Penanggung Jawab Perusahaan
6. Foto Copy UUG / Surat Persetujuan Tetangga Sebelah Kanan, Kiri, Depan & Belakang Mengetahui Pengelola Gedung / Ruko / RT / RW Setempat dan Melampirkan foto Copy KTP 
7. Foto Copy SPPL (Jika Jumlah Kursi >100, lampirkan foto copy UKL - UPL)
8. Foto Copy Sertifikat Laik Sehat Penyehatan Makanan
9. Foto Copy Surat Sewa Menyewa Kantor (Bila Sewa)
10. Foto Copy KTP Pemilik Bangunan Kantor(Bila Sewa di ruko)
11. Foto Copy Sertifikat / AJB Kantor (Bila Milik Sendiri)
12. Foto Copy PBB & Bukti Lunas Tahun Terakhir
13. Foto Copy IMB
14. Proposal Tentang Rencana Pengelolaan Usaha
15. Foto Kantor (Tampak Depan & Dalam Ruangan Kantor)


Dokumen Yang Diurus :
Tanda Daftar Usaha Restoran / Rumah Makan / Kafe 


Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar