PENGURUSAN IJIN JASA RESTORAN DAN CATERING
1. Sertifikat Makanan Jasa Boga dan Catering
· Copy KTP penanggung jawab/pemohon;
· Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm, masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar;
· Denah bangunan dapur dan peta lokasi;
· Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan Hygiene;
· Sanitasi sebagai penanggung jawab jasa boga;
· Copy Sertifikat Pelatihan/Kursus Hygiene Sanitasi bagi pemilik atau pengusaha;
· Copy Ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus hygiene sanitasi;
· Copy sertifikat khusus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan minimal 1 orang;
· Copy Akta Pendirian;
· Copy SK Kehakiman;
· Copy Surat keterangan domisili perusahaan / SKDU;
· Copy NPWP badan;
· Copy UUG/H0 (apabila lokasi berada dalam gedung maka ikut UUG/HO pemilik gedung).
2. Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan Restoran
· Copy KTP penanggung jawab/pemohon;
· Peta Situasi dan gambar denah bangunan;
· Surat penunjukan penanggung jawab Rumah Makan dan Restoran;
· Copy Sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha;
· Copy kursus Higiene bagi penjamah makanan minimal 1 (Satu) orang penjamah makanan;
· Rekomendasi dari asosiasi Rumah Makan dan Restoran;
· Copy UUG/H0 (apabila lokasi berada dalam gedung maka ikut UUG/HO pemilik gedung)
3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata
· Melampirkan Dokumen Rencana Kegiatan Usaha untuk Pegajuan Tanda Dafar Usaha Pariwisata (format terlampir)
· Copy Akta Pendirian
· Copy SK Kehakiman
· Copy Surat keterangan domisili perusahaan / SKDU
· Copy NPWP badan
· Copy UUG/H0 (apabila lokasi berada dalam gedung maka ikut UUG/HO pemilik gedung)
· Copy Sertifikat Makanan Jasa Boga dan Catering
· Copy Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan dan Restaurant
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar