Rabu, 03 Oktober 2018

SERTIFIKASI USAHA HOTEL

SERTIFIKASI USAHA HOTEL

Apa itu Sertifikasi Usaha Hotel ?

SERTIFIKASI USAHA HOTEL adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata WajibMenerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2013 tentang standar usaha Hotel.

Biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata :
1.   Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2.   Sertifikasi Hotel Bintang :
a.  Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
b.  Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
c.  Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
d.  Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
e.  Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-


More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

SERTIFIKASI USAHA PERJALANAN WISATA

SERTIFIKASI USAHA PERJALANAN WISATA

Apa Itu Sertifikasi Usaha Perjalanan Wisata ?

SERTIFIKASI USAHA PERJALANAN WISATA adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha Biro atau Agen Perjalanan Wisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha Biro atau Agen Perjalanan Wisata melalui penilaian kesesuaian standar usaha Perjalanan Wisata.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata WajibMenerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata.

Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya LSUP silahkah hubungi kami.

PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

SERTIFIKASI USAHA SPA

SERTIFIKASI USAHA SPA

Apa itu Sertifikasi Usaha Spa ?

SERTIFIKASI USAHA SPA adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha SPA untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha SPA melalui penilaian kesesuaian standar usaha SPA.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata WajibMenerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang standar usaha SPA.

Penggolongan Usaha SPA dan Biaya Usaha SPA:
1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai Sertifikasi Usaha SPA silahkah hubungi kami.

PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA

LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA

PT. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Barang dan Jasa Khususnya dibidang Jasa Perizinan. Setiap saat siap untuk membantu Perusahaan Anda. Selalu menjaga professional dan kerahasiaan Perusahaan Anda.

Layanan kami dalam Izin Pariwisata sebagai berikut :

1.Usaha daya tarik wisata, Usaha kawasan pariwisata, Usaha jasa transportasi wisata, Usaha jasa perjalanan wisata, Usaha jasa makanan & minuman, Usaha penyediaan akomodasi, Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan, insentif, konferensi & Pameran, Usaha jasa informasi wisata, Usaha jasa konsultan wisata, Usaha jasa pramuwisata, Usaha wisata tirta, Usaha SPA
2.Usaha angkutan jalan wisata, Usaha kereta api wisata, Angkutan sungai dan danau wisata
3. Restoran, Rumah makan, Kafe, Jasa Boga
4. Hotel bintang, Hotel Melati, Bumi Perkemahan, Vila, Pondok wisata
5.Gelanggang Olahraga, Gelanggang seni, Arena Permainan, Hiburan malam, Panti pijat, Taman Rekreasi, Karaoke, Jasa impresariat/promotor
6. Lapangan golf, Rumah bilyar, Gelanggang renang, Lapangan tenis, Gelanggang bowling, Lapangan futsal
7. Sanggar seni, Galeri seni, Gedung pertunjukkan seni
8. Arena permainan anak-anak, Arena permainan ketangkasan
9. Kelab malam, Diskotik, Pub
10.Panti pijat tradisional, Panti pijat refleksi
11.Taman rekreasi, Taman bertema
12. Karaoke terbuka (hall), Karaoke tertutup (room)
13.Penyuluhan, Bimbingan, Pendidikan & pelatihan


Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata silahkah hubungi kami.


PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

SERTIFIKASI USAHA RESTORAN

SERTIFIKASI USAHA RESTORAN

SERTIFIKASI USAHA RESTORAN adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha restoran untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran melalui penilaian kesesuaian standar usaha restoran.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang standar usaha restoran.

Penggolongan Usaha Restoran dan Biaya Sertifikasi :
1. Sertifikasi Restoran Non Bintang   : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;
a.     Restoran Bintang 1   : Rp.14.700.000,-
b.     Restoran Bintang 2   : Rp.18.750.000,-
c.      Restoran Bintang 3   : Rp.22.500.000,-

Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai Sertifikasi Usaha Restoran silahkah hubungi kami.


PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

DAFTAR LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

DAFTAR LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

Regulasi yang mengatur adalah dalam Peraturan Menteri Parekraf No. 4 tahun 2014 dan UU No. 20 tahun 2008. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Perjalanan Wisata dapat dikenakan sanksi Administratif berdasarkan PERMENPAREKRAF No. 4 tahun 2014 pasal 18 Bab V Sanksi Administratif.


“ Setiap pelaku usaha wajib memiliki sertifikat (melaksanakan sertifikasi) dan memenuhi persyaratan Standar Usaha Perjalanan Wisata dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini yaitu pada tanggal 11 April 2014”. Jika pengusaha belum melaksanakan sertifikasi usaha dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata.

Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya Daftar LSUP silahkah hubungi kami.

Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Usaha Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi (Usaha PUB)

Usaha Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi (Usaha PUB)

Regulasi yang mengatur adalah dalam Peraturan Menteri PAREKRAF  No. 22 tahun 2014 tentang Standar usaha Pub.

Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha Pub tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Karaoke dapat dikenakan sanksi Administratif berdasarkan PERMENPAREKRAF No. 22 tahun 2014. Jika pengusaha belum melaksanakan sertifikasi usaha dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha. “Setiap pelaku usaha wajib memiliki sertifikat (melaksanakan sertifikasi) dan memenuhi persyaratan Standar Usaha Hotel dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Permen ini yaitu pada tanggal 22 Juli 2014”.


Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.


Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya Daftar LSUP silahkah hubungi kami.

Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Usaha Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi (Usaha Karaoke)

Usaha Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi (Usaha Karaoke)

Regulasi yang mengatur adalah dalam dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  No. 16 tahun 2014 tentang Standar usaha Karaoke.

Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha Karaoke tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Karaoke dapat dikenakan sanksi Administratif berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 16 tahun 2014. Jika pengusaha belum melaksanakan sertifikasi usaha dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha.

“Setiap pelaku usaha wajib memiliki sertifikat(melaksanakan sertifikasi) dan memenuhi persyaratan Standar Usaha Karaoke dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri dan Ekonomi Kreatif ini yaitu pada tanggal 22 Juli 2014”.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.


Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya Daftar LSUP silahkah hubungi kami.

Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA BALI

 LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA BALI

PT. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Barang dan Jasa Khususnya dibidang Jasa Perizinan. Setiap saat siap untuk membantu Perusahaan Anda. Selalu menjaga professional dan kerahasiaan Perusahaan Anda.

Layanan kami dalam Izin Pariwisata sebagai berikut :

1.Usaha daya tarik wisata, Usaha kawasan pariwisata, Usaha jasa transportasi wisata, Usaha jasa perjalanan wisata, Usaha jasa makanan & minuman, Usaha penyediaan akomodasi, Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan, insentif, konferensi & Pameran, Usaha jasa informasi wisata, Usaha jasa konsultan wisata, Usaha jasa pramuwisata, Usaha wisata tirta, Usaha SPA
2.Usaha angkutan jalan wisata, Usaha kereta api wisata, Angkutan sungai dan danau wisata
3. Restoran, Rumah makan, Kafe, Jasa Boga
4. Hotel bintang, Hotel Melati, Bumi Perkemahan, Vila, Pondok wisata
5.Gelanggang Olahraga, Gelanggang seni, Arena Permainan, Hiburan malam, Panti pijat, Taman Rekreasi, Karaoke, Jasa impresariat/promotor
6. Lapangan golf, Rumah bilyar, Gelanggang renang, Lapangan tenis, Gelanggang bowling, Lapangan futsal
7. Sanggar seni, Galeri seni, Gedung pertunjukkan seni
8. Arena permainan anak-anak, Arena permainan ketangkasan
9. Kelab malam, Diskotik, Pub
10.Panti pijat tradisional, Panti pijat refleksi
11.Taman rekreasi, Taman bertema
12. Karaoke terbuka (hall), Karaoke tertutup (room)
13.Penyuluhan, Bimbingan, Pendidikan & pelatihan


Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata silahkah hubungi kami.


PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata Untuk Biro Perjalanan Wisata

Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata Untuk Biro Perjalanan Wisata

Sertifikat usaha jasa perjalanan wisata – Bagi Biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata mendapatkan sertifikat usaha jasa perjalanan wisata yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata menjadi hal yang sangat penting. Sertifikat Usaha jasa perjalanan wisata merupakan bentuk jaminan telah terpenuhinya Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata terhadap standar usaha pariwisata Bidang Biro Perjalanan Wisata/Agen Perjalanan Wisata.

Adapun standar usaha pariwisata bidang  Biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata mengacu ke Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 4 tahun 2014 tentang standar usaha jasa perjalanan wisata.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.


Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya Daftar LSUP silahkah hubungi kami.

Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id