SERTIFIKASI USAHA HOTEL
Apa itu Sertifikasi Usaha Hotel ?
SERTIFIKASI USAHA HOTEL adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.
Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata WajibMenerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2013 tentang standar usaha Hotel.
Biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata :
1. Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2. Sertifikasi Hotel Bintang :
a. Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
b. Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
c. Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
d. Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
e. Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-
More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id