Rabu, 03 Oktober 2018

DAFTAR LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

DAFTAR LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

Regulasi yang mengatur adalah dalam Peraturan Menteri Parekraf No. 4 tahun 2014 dan UU No. 20 tahun 2008. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Perjalanan Wisata dapat dikenakan sanksi Administratif berdasarkan PERMENPAREKRAF No. 4 tahun 2014 pasal 18 Bab V Sanksi Administratif.


“ Setiap pelaku usaha wajib memiliki sertifikat (melaksanakan sertifikasi) dan memenuhi persyaratan Standar Usaha Perjalanan Wisata dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini yaitu pada tanggal 11 April 2014”. Jika pengusaha belum melaksanakan sertifikasi usaha dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata.

Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya Daftar LSUP silahkah hubungi kami.

Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar