Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata Untuk Biro Perjalanan Wisata
Sertifikat usaha jasa perjalanan wisata – Bagi Biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata mendapatkan sertifikat usaha jasa perjalanan wisata yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata menjadi hal yang sangat penting. Sertifikat Usaha jasa perjalanan wisata merupakan bentuk jaminan telah terpenuhinya Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata terhadap standar usaha pariwisata Bidang Biro Perjalanan Wisata/Agen Perjalanan Wisata.
Adapun standar usaha pariwisata bidang Biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata mengacu ke Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 4 tahun 2014 tentang standar usaha jasa perjalanan wisata.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya Daftar LSUP silahkah hubungi kami.
Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar