Tanda Daftar Usaha
Pariwisata
Dokumen resmi yang membuktikan
bahwa usaha pariwisata dapat diselenggarakan serta telah tercantum di dalam
daftar usaha pariwisata.
Usaha
pariwisata meliputi:
-
Daya
Tarik Wisata;
-
Kawasan
Pariwisata;
-
Jasa
Transportasi Wisata;
-
Jasa
Perjalanan Wisata;
-
Jasa
Makanan Dan Minuman;
-
Penyediaan
Akomodasi;
-
Penyelenggaraan
Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi;
-
Jasa
Penyelenggaraan Pertemuan,
-
Perjalanan
Insentif,
-
Konferensi
Dan Pameran (Mice);
-
Jasa
Informasi Pariwisata;
-
Jasa
Konsultan Pariwisata;
-
Jasa
Pramuwisata;
-
Wisata
Tirta; Dan Spa.
Output : SK Kepala DPMPTSP dan
Sertifikat
Kontak Kami
CV KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung,
Pondok Aren
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
surat izin pariwisata |
surat izin pariwisata jakarta |
surat izin angkutan pariwisata |
surat izin bus pariwisata |
surat izin dinas pariwisata |
surat izin usaha pariwisata jakarta |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar