Izin Usaha Pariwisata
Pengertian Biro Perjalanan Wisata
Biro
perjalanan wisata adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pengurusan,
persiapan dan pengaturan kegiatan perjalanan wisata termasuk dokumen,
surat-surat perjalanan, dan seluruh fasilitasnya.
Dasar Hukum Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata
1.
Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
2.
Pengaturan tentang penginapan tergantung dari masing-masing Pemda yang
dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, misalnya:
·
Surat
Gubernur Jawa Tengah No. 536/5743 Tanggal 29 Maret 2001 tentang Perizinan
Daerah.
·
Surat
Keputusan Wali kota Semarang No. 556/73 Tanggal 12 Maret 2002 tentang
Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan di Bidang Usaha Pariwisata.
Syarat Administrasi Pengurusan Izin Usaha
Biro Perjalanan Wisata
·
Fotokopi
KTP.
·
Fotokopi
H0 (izin gangguan).
·
Fotokopi
IMB.
·
Fotokopi
bukti kepemilikan tempat.
·
Fotokopi
NPWP.
·
Perjanjian
kontrak/sewa (apabila pemohon bukan pemilik tanah).
·
Denah
ruangan.
·
Proposal
rencana usaha.
Prosedur Pengurusan Izin Usaha Biro
Perjalanan Wisata
·
Pemohon
mengajukan surat permohonan kepada bupati/wati kota.
·
Pemohon
mengisi formulir yang telah disediakan dan me nyerahkan kepada petugas dengan
dilampiri persyaratan administrasi.
·
Petugas
mengecek kelengkapan berkas dan melakukan peninjauan lapangan.
·
Jika
dinyatakan layak, maka dikeluarkan surat izin biro perjalanan wisata.
Demikianlah informasi
tentang izin usaha biro
perjalanan wisata, dasar hukum, persyaratan yang dibutuhkan dan prosedurnya.
Segera hubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Kontak Kami
CV KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar