Selasa, 07 Agustus 2018

Izin Usaha Pariwisata


Izin Usaha Pariwisata
Pengertian Biro Perjalanan Wisata
Biro perjalanan wisata adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan dan pengaturan kegiatan perjalanan wisata termasuk dokumen, surat-surat perjalanan, dan seluruh fasilitasnya.
Dasar Hukum Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata
1. Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
2. Pengaturan tentang penginapan tergantung dari masing-masing Pemda yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, misalnya:
·       Surat Gubernur Jawa Tengah No. 536/5743 Tanggal 29 Maret 2001 tentang Perizinan Daerah.
·       Surat Keputusan Wali kota Semarang No. 556/73 Tanggal 12 Maret 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan di Bidang Usaha Pariwisata.
Syarat Administrasi Pengurusan Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata
·       Fotokopi KTP.
·       Fotokopi H0 (izin gangguan).
·       Fotokopi IMB.
·       Fotokopi bukti kepemilikan tempat.
·       Fotokopi NPWP.
·       Perjanjian kontrak/sewa (apabila pemohon bukan pemilik tanah).
·       Denah ruangan.
·       Proposal rencana usaha.
Prosedur Pengurusan Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata
·       Pemohon mengajukan surat permohonan kepada bupati/wati kota.
·       Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dan me nyerahkan kepada petugas dengan dilampiri persyaratan administrasi.
·       Petugas mengecek kelengkapan berkas dan melakukan peninjauan lapangan.
·       Jika dinyatakan layak, maka dikeluarkan surat izin biro perjalanan wisata.

Demikianlah informasi tentang izin usaha biro perjalanan wisata, dasar hukum, persyaratan yang dibutuhkan dan prosedurnya. Segera hubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani Anda.


Kontak Kami
CV KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar