Selasa, 14 Agustus 2018

Persyaratan Izin Usaha Pariwisata

Ijin Usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW), Agen Perjalanan Wisata (APW) dan Cabang Biro Perjalanan Wisata (CBPW) 

Pengurusan Baru
1.        Akte Pendirian bagi Perusahaan Berbadan Hukum; 
2.        Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
3.        Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama (BPW, APW, CBPW); 
4.        Referensi Bank; 
5.        Struktur Organisasi; 
6.        Tenaga Kerja yang berlatar belakang Pariwisata; 
7.        Daftar Riwayat Hidup Pimpinan dan Staf; 
8.        Denah lokasi kantor yang dimiliki; 
9.        Daftar Peralatan yang dimiliki; 
10.   Rekomendasi dari Asita; 
11.   Foto Copy Ijin Gangguan (HO); 
12.   Foto Copy TDP; 
13.      13.Surat Kuasa bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan Perijinan
14.      kepada orang lain

Perpanjangan
1.   Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
2.   Tenaga Kerja yang berlatar belakang Pariwisata; 
3.   Daftar Riwayat Hidup Pimpinan dan Staf; 
4.   Rekomendasi dari Asita; 
5.   Foto Copy Ijin Gangguan (HO); 
6.   Foto Copy TDP; 
7.   Foto Copy Ijin Usaha Pariwisata ( BPW,APW dan, CBPW) yang telah selesai masa berlakunya; 
8.   Surat Kuasa bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan Perijinan kepada orang lain. 

PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar