IZIN USAHA JASA PARIWISATA
Ijin Usaha Bar, Cafe, Rumah Makan dan Tempat Hiburan Lainnya
Pengurusan Baru
1. Foto Copy KTP;
2. Surat Keterangan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ende;
3. Denah Bangunan;
4. Foto Copy Ijin Gangguan (HO);
5. Foto Copy TDP;
6. Pas Foto 4 X 6 cm 4 (empat) lembar;
7. Surat Kuasa bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan Perijinan
8. kepada orang lain.
Perpanjangan
1. Foto Copy KTP;
2. Foto Copy Ijin Gangguan (HO);
3. Foto Copy TDP;
4. Pas Foto 4 X 6 cm 4 (empat) lembar;
5. Surat Kuasa bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan Perijinan
kepada orang lain.
Untuk Ijin yang hilang atau rusak
1. Foto copy KTP pemegang ijin yang masih berlaku;
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus untuk Surat ijin yang hilang);
3. Menyerahkan dokumen yang rusak (khusus untuk Surat Ijin yang rusak).
Mekanisme
1. Penelitian berkas permohonan dan persyaratan lainnya
2. Pendaftaran berkas permohonan
3. Pemeriksaan / kunjungan lapangan (bagi permohonan baru)
4. Berita acara pemeriksaan dan rekomendasi tim teknis
5. Penerbitan dokumen ijin
6. Penyerahan dokumen ijin
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar