IZIN USAHA PARIWISATA JAKARTA
Usaha hotel atau penginapan adalah salah satu bisnis yang berkaitan dengan penyediaan akomodasi. Bisnis penginapan ini sebenarnya merupakan usaha penyediaan akomodasi yang ditawarkan kepada masyarakat umum secara harian berupa ruangan atau kamar-kamar yang berada di dalam sebuah bangunan atau lebih yang ditunjang dengan kegiatan hiburan, jasa pelayanan minuman dan makanan serta fasilitas lainnya.
Sementara usaha penyediaan akomodasi merupakan usaha yang memberikan pelayanan penginapan kepada masyarakat terutama wisatawan yang dapat dipadukan dengan aneka pelayanan pariwisata seru lainnya.
Sebagai suatu bisnis penyediaan akomodasi, maka sudah sepatutnya bisnis penginapan mendapatkan perizinan dari pemerintah. Karena penginapan juga berkaitan dengan kegiatan pariwisata dari suatu daerah. Berdasarkan peraturan yang ada, setiap pengusaha pariwisata atau jasa penyedia akomodasi pariwisata wajib untuk melakukan pendaftaran terkait dengan usaha pariwisata yang dilakukan guna mendapatkan TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
TDUP merupakan dokumen resmi yang hanya diberikan oleh bidang pemerintah terkait kepada para Pengusaha Pariwisata agar bisa menyelenggarakan bisnis pariwisata. Pendaftaran ini sifatnya wajib baik untuk pengusaha berbentuk badan usaha, perseorangan ataupun badan hukum.
Untuk pengurusan TDUP tersebut, kami dari pihak Konsultan akan membantu anda dengan sebaik mungkin serta biaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontak kami
PT KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar