BIRO JASA URUS IZIN USAHA PARIWISATA
Traveling merupakan salah satu agenda menyenangkan dan menjadi pola hidup yang banyak ditemukan pada masyarakat Indonesia, bermunculannya tempat wisata baru, berbagai aplikasi dan murahnya tiket pesawat saat ini menjadi stimulan bagi masyarakat untuk berwisata sebagai alternatif penghilang rasa jenuh dari kegiatan sehari–hari.
Melihat maraknya tempat yang dituju traveling yang dilakukan saat ini, banyak kalangan yang menangkap hal ini sebagai sesuatu yang menarik untuk dijadikan peluang bisnis yang dapat mendatangkan keuntungan yang besar. Sehingga maraknya bisnis tour dan travel (Biro Perjalanan Wisata) ataupun agen perjalanan wisata (travel agent) .
Dalam mendirikan bisnis di bidang Perjalanan Wisata baik itu Biro Perjalanan Wisata atau Agen Perjalanan Wisata sebaiknya memiliki perencanaan yang baik.
Perencanaan dimulai dari menentukan rencana bisnis dan aspek legalitas, sehingga bisnis perjalanan wisata yang akan dijalankan sudah “matang” dan aman.
Sebelum mendirikan badan usaha, ada baiknya kita mengetahui berbagai kegiatan usaha perjalanan wisata yang terdiri dari :
• Biro Perjalanan Wisata
Kegiatan yang dilakukan Biro Perjalanan wisata relatif paling lengkap daripada agen perjalanan wisata. Hal itu dapat dilihat dari cakupan usaha yang ditentukan oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diantaranya sebagai berikut:
1. Perencanaan dan pengemasan komponen perjalanan wisata termasuka wisata alam di kawasan hutan, sarana wisata, objek dan daya tarik wisata;
2. Penyelenggaraan paket wisata;
3. Penjualan paket wisata;
4. Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan wisata;
5. Penyediaan layangan angkutan wisata;
6. Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek wisata;
7. Pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lainnya;
8. Melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif.
• Agen Perjalanan Wisata
Berbeda dengan Biro Perjalanan Wisata, agen perjalanan wisata lebih terbatas kegiatan usahanya. Hal itu dapat dilihat dari cakupan usaha yang ditentukan oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diantaranya sebagai berikut:
1. Perantara penjualan paket wisata dari BPW;
2. Pemestanan tike pesawat, kapal laut, dan tranportasi darat;
3. Pemesanan akomodasi, restoran, tiket pertunjukan seni dan budaya;
4. Pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lainnya.
Setelah mengetahui mana yang menjadi kegiatan usaha yang akan dijalankan, tahapan selanjutnya adalah mendirikan badan usaha.
Perbedaan mendasar dalam penyelenggaraan usaha Travel adalah Badan Usahanya. Untuk Biro Perjalanan Wisata diwajibkan berbentuk Badan Hukum (PT). Sedangkan, Agen Perjalanan Wisata dapat diselenggarakan oleh perseorangan, atau Badan Usaha Indonesia berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Tidak jauh berbeda dengan Perusahaan yang bergerak pada bidang lainnya, Biro Perjalan Wisata dan Agen Perjalan Wisata juga perlu memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Yang berbeda hanya izin usahanya untuk Biro Perjalanan Wisata berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata (TDUP BPW) dan untuk Agen Perjalana Wisata berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP APW).
Sebelum mengajukan izin usaha Biro Perjalanan Wisata (TDUP BPW), jangan lupa pastikan bahwa domisili usaha anda telah sesuai dengan peruntukan zonasi usaha dan memiliki izin gangguan (UUG/HO).
Kontak kami
PT KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar