JASA URUS TDUP BPW DAN APW
PT. Kevin Jasperindo adalah perusahaan bergerak dibidang jasa yang melayani pengurusan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).
Untuk TDUP sebagai Biro Perjalanan Wisata, pemohon harus merupakan badan usaha yang berbadan hukum (PT atau Koperasi).
Untuk TDUP sebagai Agen Perjalanan Wisata, pemohon tidak harus berbadan hukum, sehingga pelaku usaha boleh berupa perseorangan, CV atau Firma.
Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil (sesuai dengan kriteria pada peraturan perundang-undangan) dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Namun demikian, yang bersangkutan dapat mendaftar usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri untuk mempercepat pengembangan usahanya.
Info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya TDUP silahkan hubungi kami.
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
TAGS :
lembaga sertifikasi pariwisata
lembaga sertifikasi pariwisata surabaya
lembaga sertifikasi pariwisata bali
lembaga sertifikasi pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bali
lembaga sertifikasi profesi pariwisata indonesia
lembaga sertifikasi usaha pariwisata bali
lembaga sertifikasi usaha pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bhakti persada
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata jakarta
lembaga sertifikasi profesi (lsp) pariwisata kabupaten sleman daerah istimewa yogyakarta
lembaga sertifikasi usaha pariwisata
biaya sertifikasi usaha pariwisata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar