BIAYA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Usaha Hotel
1. Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2. Sertifikasi Hotel Bintang :
a. Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
b. Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
c. Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
d. Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
e. Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-
Usaha Restoran
1. Sertifikasi Restoran Non Bintang : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;
a. Restoran Bintang 1 : Rp.14.700.000,-
b. Restoran Bintang 2 : Rp.18.750.000,-
c. Restoran Bintang 3 : Rp.22.500.000,-
Usaha SPA
1. Spa Tirta 1 : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2 : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3 : Rp.17.500.000,-
Usaha Jasa Perjalanan Wisata
1. BPW : Rp.11.000.000,-
2. APW : Rp.7.000.000,-
Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Khusus
1. Pub : Rp.21.000.000,-
2. Karaoke : Rp.15.500.000,-
3. Diskotik : Rp.15.500.000,-
Untuk mengetahui informasi mengenai syarat Sertifikasi Usaha Pariwisata Silahkan hubungi kami.
Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar