Pengurusan izin usaha Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pariwisata bagi
pemilik homestay di Kabupaten Kepulauan Seribu, dipermudah. Kini,
persyaratan IMB dalam permohonan TDP ditiadakan dan diganti menjadi
surat keterangan dari tetangga.
" Syarat IMB dihapus dan diganti surat keterangan tetangga dimana homestay berdiri"
Kepala Kantor PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu,
Lamhot Tambunan mengatakan, syarat IMB dalam pengajuan permohonan izin
TDP Pariwisata dihapuskan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan PTSP
No. 178 Tahun 2016 perihal perubahan atas keputusan Kepala Badan PTSP
No. 42 tahun 2016 tentang jenis dan persyaratan izin dan non izin setiap
rumpun perizinan dan non perizinan, bahwa izin usaha Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) Pariwisata.
"Syarat IMB dihapus dan diganti surat keterangan tetangga dimana homestay berdiri," kata Lamhot, Jumat (9/9).
Ia
mengatakan, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) juga pernah
membahas penghapusan IMB untuk pengurusan izin TDP Pariwisata, namun
ditolak. Hingga akhirnya keluar Surat Keputusan Kepala Badan PTSP No.
178 Tahun 2016.
"Dengan berlakunya SK ini, semua izin homestay dan sejenisnya di Kepulauan Seribu akan dipermudah," ujarnya.
Ia
mengungkapkan, jumlah potensi homestay di Pulau Seribu sekitar 1.500
lebih. Sebagian besar di antaranya belum mengantongi izin TDP
pariwisata.
"Kami akan melibatkan Sudin Pariwisata untuk
mensosialisasikan keputusan ini. Ditargetkan, Oktober mendatang seluruh
pemilik homestay telah mengantongi TDP," tandasnya.
http://www.beritajakarta.com/read/36262/perizinan_homestay_di_pulau_seribu_dipermudah