Senin, 12 September 2016

Perizinan Homestay di Pulau Seribu Dipermudah

Pengurusan izin usaha Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pariwisata bagi pemilik homestay di Kabupaten Kepulauan Seribu, dipermudah. Kini, persyaratan IMB dalam permohonan TDP ditiadakan dan diganti menjadi surat keterangan dari tetangga.
" Syarat IMB dihapus dan diganti surat keterangan tetangga dimana homestay berdiri"
Kepala Kantor PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, syarat IMB dalam pengajuan permohonan izin TDP Pariwisata dihapuskan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan PTSP No. 178 Tahun 2016 perihal perubahan atas keputusan Kepala Badan PTSP No. 42 tahun 2016 tentang jenis dan persyaratan izin dan non izin setiap rumpun perizinan dan non perizinan, bahwa izin usaha Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Pariwisata. 

"Syarat IMB dihapus dan diganti surat keterangan tetangga dimana homestay berdiri," kata Lamhot, Jumat (9/9). 

Ia mengatakan,  Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) juga pernah membahas penghapusan IMB untuk pengurusan izin TDP Pariwisata, namun ditolak. Hingga akhirnya keluar Surat Keputusan Kepala Badan PTSP No. 178 Tahun 2016. 

"Dengan berlakunya SK ini, semua izin homestay dan sejenisnya di Kepulauan Seribu akan dipermudah," ujarnya. 

Ia mengungkapkan, jumlah potensi homestay di Pulau Seribu sekitar 1.500 lebih. Sebagian besar di antaranya belum mengantongi izin TDP pariwisata. 

"Kami akan melibatkan Sudin Pariwisata untuk mensosialisasikan keputusan ini. Ditargetkan, Oktober mendatang seluruh pemilik homestay telah mengantongi TDP," tandasnya.
 
http://www.beritajakarta.com/read/36262/perizinan_homestay_di_pulau_seribu_dipermudah

Haji Ilegal, Kemenag Minta Kemenpar Cabut Izin Agen Wisata yang Terlibat

Kementerian Agama akan meminta Kementerian Pariwisata  mencabut izin beberapa biro penyedia wisata. Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenag Ahmad Gunaryo, menyebut ada beberapa biro pariwisata yang secara ilegal menawarkan paket haji.

"Kami akan selalu berkoordinir dengan Kementerian Lembaga terkait khususnya kepolisian dan kemudian Kemenpar yang memutuskan izin biro perjalanan. Kami tidak akan segan merekomendasikan ke Kemenpar untuk mencabut. Meski izin di sana, tapi kan faktanya berpengaruh ke Kementerian Agama kan," kata Ahmad kepada KBR, Senin (12/9).

Sebelumnya   ada 700 WNI lolos berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji melalui Filipina. Selain itu, ada 177 WNI yang menggunakan jalur yang sama gagal berangkat. 168 WNI sudah dipulangkan ke Indonesia sementara 9 orang lainnya diminta untuk membantu proses hukum di Filipina.

Kementerian Agama sempat mengatakan akan mengusut biro-biro ilegal yang memberangkatkan 177 WNI tersebut. Untuk jemaah yang sudah di Arab Saudi, hingga saat ini, Kementerian Agama belum memutuskan apakah juga akan mengusut mereka.

"Belum. Karena mereka sudah tersebar di Saudi sana. Saya tidak tahu apakah itu sindikat yang sama. Kepolisian kan belum memeriksa. Saat ini mereka masih ditunggu."

http://kbr.id/berita/nasional/09-2016/haji_ilegal__kemenag_minta_kemenpar_cabut_izin_agen_wisata_yang_terlibat/84955.html