Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Tata Ruang, Badan
Perijinan dan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kota
Denpasar, Kepolisian, dan Kejaksaaan menyegel empat toko modern
dikawasan Renon Denpasar, Senin (18/7). Penyegelan itu dipimpin Kasi
Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Denpasar, I Gede Sudana.
Sudana beserta tim mendatangi dan menegur para pemilik toko modern untuk
segera melengkapi berbagai perijinan tempat usahanya.
Dalam penertiban ada empat toko modern dengan dua lokasi berbeda,
yakni di Jalan Tukad Badung dan Jalan Tukad Batanghari. Toko- toko
tersebut antara lain Toko Obrigado, Toko Santika dan Toko Diana. Ketiga
toko itu berada di Jalan Tukad Badung. Satu toko lainnya diJalan Tukad
Batanghari. Empat toko tersebut tidak memiliki ijin toko kelontong, tapi
dalam kenyataannya berubah menjadi toko modern berjaringan. Selain
itu, terdapat toko yang belum jelas mengenai perijinannya dan melanggar
Perwali No. 6 Tahun 2001 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
Perwali No. 9 Tahun 2009 Tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Kami tidak melarang berdirinya toko modern semacam itu, tapi
hendaknya harus mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar I Gede Sudana.
Dari pelanggaran ini tim langsung menyegel toko modern tersebut dan
memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk segera melakukan
penyesuaian ijin fungsi tempat usahanya. Dan selama masa pengawasan
tersebut otomatis tempat usaha yang bersangkutan akan dihentikan
operasionalnya sampai pengurusan ijin dilakukan oleh sang pemilik.
Kasat Pol-PP Kota Denpasar, IB Wiradana mengatakan pihaknya tidak
melarang masyarakat berusaha, namun aturan-aturan dalam berwirasuaha
terkait dengan proses ijin harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika proses ijin belum dilengkapi, saya minta agar tidak beroperasi.
Apabila tetap membandel saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan
tegas,”pungkasnya. (feb/rdr/dot)
http://www.baliexpressnews.com/2016/07/19/tak-berizin-empat-toko-modern-disegel/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar