Jumat, 22 Juli 2016

Tak Berizin, Empat Toko Modern Disegel

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Tata Ruang,  Badan Perijinan dan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, Kepolisian, dan Kejaksaaan menyegel empat toko modern dikawasan Renon Denpasar, Senin (18/7). Penyegelan itu dipimpin Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Denpasar, I Gede Sudana. Sudana beserta tim mendatangi dan menegur para pemilik toko modern untuk segera melengkapi berbagai perijinan tempat usahanya.

Dalam penertiban ada empat toko modern dengan dua lokasi berbeda, yakni  di Jalan Tukad Badung dan Jalan Tukad Batanghari. Toko- toko tersebut  antara lain Toko Obrigado, Toko Santika dan Toko Diana. Ketiga toko itu berada di Jalan Tukad Badung. Satu toko lainnya diJalan Tukad Batanghari. Empat toko tersebut tidak memiliki ijin toko kelontong, tapi dalam kenyataannya  berubah menjadi toko modern berjaringan. Selain itu, terdapat toko yang belum jelas mengenai perijinannya dan melanggar Perwali No. 6 Tahun 2001 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perwali No. 9 Tahun 2009 Tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Kami tidak melarang berdirinya toko modern semacam itu, tapi hendaknya harus mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar I Gede Sudana.
Dari pelanggaran ini tim  langsung menyegel toko modern tersebut dan memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk segera melakukan penyesuaian ijin  fungsi tempat usahanya. Dan selama masa pengawasan tersebut otomatis tempat usaha yang bersangkutan akan dihentikan operasionalnya sampai pengurusan ijin dilakukan oleh sang pemilik.

Kasat Pol-PP Kota Denpasar, IB Wiradana mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat berusaha, namun aturan-aturan dalam berwirasuaha terkait dengan proses ijin harus sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika proses ijin belum dilengkapi, saya minta agar tidak beroperasi. Apabila tetap membandel saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,”pungkasnya.  (feb/rdr/dot)

 http://www.baliexpressnews.com/2016/07/19/tak-berizin-empat-toko-modern-disegel/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar