Jualan makanan di pinggir jalan jadi pilihan para pedagang karena
dianggap tak butuh izin rumit dan biaya yang banyak dibanding jual di
restoran. Namun bisa jadi ini hanya terjadi di Indonesia.
Pasalnya di Hong Kong, pedagang makanan pinggir jalan punya cerita
lain. Para pemilik food truck butuh izin resmi untuk bisa menjual
makanan di Hong Kong.
Pihak pemerintah Hong Kong memutuskan akan mengadakan kompetisi untuk
menentukan operator pelaksana resmi food truck di sebuah kawasan di
Hong Kong. Sekitar 51 pengusaha food truck berlomba-lomba memenangkan
perlombaan tersebut.
Melansir South China Morning Post, perlombaan yang dilangsungkan pada
Selasa (26/7) tersebut berhadiah 16 izin resmi mengoperasikan food
truck di kota modern di daratan China itu.
Ratusan pelamar telah diseleksi menjadi 51 finalis dan harus
menghidangkan pada sembilan juri dari dinas pariwisata setempat. Para
juri akan mencari pemenang yang dapat merepresentasikan pariwisata Hong
Kong dan mendongkrak jumlah kedatangan wisatawan.
Beberapa dari peserta diketahui merupakan mantan pengusaha restoran
di Hong Kong. Namun, di antara puluhan finalis, ada juga penjual makanan
muslim berjuang mendapatkan izin beroperasi.
Penjual muslim kelahiran Hong Kong tersebut bernma Swadiq Khan. Khan
berencana akan menawarkan kue Kanton yang halal untuk menarik wisatawan
internasional menikmati kelezatan makanan tersebut.
“Saya beruntung dapat masuk ke final, namun banyak yang harus saya kerjakan,” kata Khan.
Ketua federasi restoran Hong Kong, Simon Wong Ka-Wo mengatakan
pemerintah Hong Kong tergolong ‘pelit’ memberikan izin dan syarat untuk
sebuah food truck dapat beroperasi secara legal di kawasan tersebut.
Ia mengatakan, pendaftaran sebenarnya bebas biaya. Namun banyaknya
yang harus didaftarkan dan persyaratan izin seperti administrasi
ternyata justru memakan banyak pengeluaran.
Senada dengan Simon Wong Ka-Wo, ketua eksekutif dari asosiasi food
truck Hong Kong Simon Chung mengatakan bahwa para pengusaha food truck
bahkan telah banyak berinisiatif membuat syarat food truck yang
seharusnya dilakukan oleh pemerintah.
“Pemerintah selalu mengatakan tidak untuk rancangan permohonan, namun
mereka tidak memberikan instruksi jelas tentang apa yang seharusnya
menjadi prioritas.” kata Chung.
http://benzano.com/dilema-pemilik-food-truck-hong-kong-dapatkan-izin-jualan/
Jumat, 29 Juli 2016
Jumat, 22 Juli 2016
Tak Berizin, Empat Toko Modern Disegel
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Tata Ruang, Badan
Perijinan dan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kota
Denpasar, Kepolisian, dan Kejaksaaan menyegel empat toko modern
dikawasan Renon Denpasar, Senin (18/7). Penyegelan itu dipimpin Kasi
Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Denpasar, I Gede Sudana.
Sudana beserta tim mendatangi dan menegur para pemilik toko modern untuk
segera melengkapi berbagai perijinan tempat usahanya.
Dalam penertiban ada empat toko modern dengan dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Tukad Badung dan Jalan Tukad Batanghari. Toko- toko tersebut antara lain Toko Obrigado, Toko Santika dan Toko Diana. Ketiga toko itu berada di Jalan Tukad Badung. Satu toko lainnya diJalan Tukad Batanghari. Empat toko tersebut tidak memiliki ijin toko kelontong, tapi dalam kenyataannya berubah menjadi toko modern berjaringan. Selain itu, terdapat toko yang belum jelas mengenai perijinannya dan melanggar Perwali No. 6 Tahun 2001 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perwali No. 9 Tahun 2009 Tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Kami tidak melarang berdirinya toko modern semacam itu, tapi hendaknya harus mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar I Gede Sudana.
Dari pelanggaran ini tim langsung menyegel toko modern tersebut dan memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk segera melakukan penyesuaian ijin fungsi tempat usahanya. Dan selama masa pengawasan tersebut otomatis tempat usaha yang bersangkutan akan dihentikan operasionalnya sampai pengurusan ijin dilakukan oleh sang pemilik.
Kasat Pol-PP Kota Denpasar, IB Wiradana mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat berusaha, namun aturan-aturan dalam berwirasuaha terkait dengan proses ijin harus sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika proses ijin belum dilengkapi, saya minta agar tidak beroperasi. Apabila tetap membandel saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,”pungkasnya. (feb/rdr/dot)
http://www.baliexpressnews.com/2016/07/19/tak-berizin-empat-toko-modern-disegel/
Dalam penertiban ada empat toko modern dengan dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Tukad Badung dan Jalan Tukad Batanghari. Toko- toko tersebut antara lain Toko Obrigado, Toko Santika dan Toko Diana. Ketiga toko itu berada di Jalan Tukad Badung. Satu toko lainnya diJalan Tukad Batanghari. Empat toko tersebut tidak memiliki ijin toko kelontong, tapi dalam kenyataannya berubah menjadi toko modern berjaringan. Selain itu, terdapat toko yang belum jelas mengenai perijinannya dan melanggar Perwali No. 6 Tahun 2001 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perwali No. 9 Tahun 2009 Tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Kami tidak melarang berdirinya toko modern semacam itu, tapi hendaknya harus mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar I Gede Sudana.
Dari pelanggaran ini tim langsung menyegel toko modern tersebut dan memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk segera melakukan penyesuaian ijin fungsi tempat usahanya. Dan selama masa pengawasan tersebut otomatis tempat usaha yang bersangkutan akan dihentikan operasionalnya sampai pengurusan ijin dilakukan oleh sang pemilik.
Kasat Pol-PP Kota Denpasar, IB Wiradana mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat berusaha, namun aturan-aturan dalam berwirasuaha terkait dengan proses ijin harus sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika proses ijin belum dilengkapi, saya minta agar tidak beroperasi. Apabila tetap membandel saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,”pungkasnya. (feb/rdr/dot)
http://www.baliexpressnews.com/2016/07/19/tak-berizin-empat-toko-modern-disegel/
Langganan:
Postingan (Atom)