Jumat, 29 Juli 2016

Dilema Pemilik Food Truck Hong Kong Dapatkan Izin Jualan

Jualan makanan di pinggir jalan jadi pilihan para pedagang karena dianggap tak butuh izin rumit dan biaya yang banyak dibanding jual di restoran. Namun bisa jadi ini hanya terjadi di Indonesia.
Pasalnya di Hong Kong, pedagang makanan pinggir jalan punya cerita lain. Para pemilik food truck butuh izin resmi untuk bisa menjual makanan di Hong Kong.

Pihak pemerintah Hong Kong memutuskan akan mengadakan kompetisi untuk menentukan operator pelaksana resmi food truck di sebuah kawasan di Hong Kong. Sekitar 51 pengusaha food truck berlomba-lomba memenangkan perlombaan tersebut.

Melansir South China Morning Post, perlombaan yang dilangsungkan pada Selasa (26/7) tersebut berhadiah 16 izin resmi mengoperasikan food truck di kota modern di daratan China itu.
Ratusan pelamar telah diseleksi menjadi 51 finalis dan harus menghidangkan pada sembilan juri dari dinas pariwisata setempat. Para juri akan mencari pemenang yang dapat merepresentasikan pariwisata Hong Kong dan mendongkrak jumlah kedatangan wisatawan.

Beberapa dari peserta diketahui merupakan mantan pengusaha restoran di Hong Kong. Namun, di antara puluhan finalis, ada juga penjual makanan muslim berjuang mendapatkan izin beroperasi.
Penjual muslim kelahiran Hong Kong tersebut bernma Swadiq Khan. Khan berencana akan menawarkan kue Kanton yang halal untuk menarik wisatawan internasional menikmati kelezatan makanan tersebut.

“Saya beruntung dapat masuk ke final, namun banyak yang harus saya kerjakan,” kata Khan.
Ketua federasi restoran Hong Kong, Simon Wong Ka-Wo mengatakan pemerintah Hong Kong tergolong ‘pelit’ memberikan izin dan syarat untuk sebuah food truck dapat beroperasi secara legal di kawasan tersebut.

Ia mengatakan, pendaftaran sebenarnya bebas biaya. Namun banyaknya yang harus didaftarkan dan persyaratan izin seperti administrasi ternyata justru memakan banyak pengeluaran.
Senada dengan Simon Wong Ka-Wo, ketua eksekutif dari asosiasi food truck Hong Kong Simon Chung mengatakan bahwa para pengusaha food truck bahkan telah banyak berinisiatif membuat syarat food truck yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

“Pemerintah selalu mengatakan tidak untuk rancangan permohonan, namun mereka tidak memberikan instruksi jelas tentang apa yang seharusnya menjadi prioritas.” kata Chung.

 http://benzano.com/dilema-pemilik-food-truck-hong-kong-dapatkan-izin-jualan/

Jumat, 22 Juli 2016

Tak Berizin, Empat Toko Modern Disegel

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Tata Ruang,  Badan Perijinan dan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, Kepolisian, dan Kejaksaaan menyegel empat toko modern dikawasan Renon Denpasar, Senin (18/7). Penyegelan itu dipimpin Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Denpasar, I Gede Sudana. Sudana beserta tim mendatangi dan menegur para pemilik toko modern untuk segera melengkapi berbagai perijinan tempat usahanya.

Dalam penertiban ada empat toko modern dengan dua lokasi berbeda, yakni  di Jalan Tukad Badung dan Jalan Tukad Batanghari. Toko- toko tersebut  antara lain Toko Obrigado, Toko Santika dan Toko Diana. Ketiga toko itu berada di Jalan Tukad Badung. Satu toko lainnya diJalan Tukad Batanghari. Empat toko tersebut tidak memiliki ijin toko kelontong, tapi dalam kenyataannya  berubah menjadi toko modern berjaringan. Selain itu, terdapat toko yang belum jelas mengenai perijinannya dan melanggar Perwali No. 6 Tahun 2001 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perwali No. 9 Tahun 2009 Tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Kami tidak melarang berdirinya toko modern semacam itu, tapi hendaknya harus mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar I Gede Sudana.
Dari pelanggaran ini tim  langsung menyegel toko modern tersebut dan memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk segera melakukan penyesuaian ijin  fungsi tempat usahanya. Dan selama masa pengawasan tersebut otomatis tempat usaha yang bersangkutan akan dihentikan operasionalnya sampai pengurusan ijin dilakukan oleh sang pemilik.

Kasat Pol-PP Kota Denpasar, IB Wiradana mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat berusaha, namun aturan-aturan dalam berwirasuaha terkait dengan proses ijin harus sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika proses ijin belum dilengkapi, saya minta agar tidak beroperasi. Apabila tetap membandel saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,”pungkasnya.  (feb/rdr/dot)

 http://www.baliexpressnews.com/2016/07/19/tak-berizin-empat-toko-modern-disegel/