Rabu, 10 Juni 2020

PT adalah

Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.





CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Rabu, 27 Mei 2020

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan
Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT:
-Susu dan hasil olahannya
-Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku
-Makanan kaleng, makanan bayi
-Minuman beralkohol

MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal
Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi.

ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor
Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Nestle, baik yang diimpor langsung ataupun dikemas ulang di Indonesia.

SP adalah Sertifikat Penyuluhan untuk usaha yang diawasi Dinas Kesehatan
Nomor pendaftaran SP diberikan kepada pengusaha-pengusaha kecil dengan modal terbatas. Para pelaku usaha dengan SP biasanya sudah mengikuti penyuluhan yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten. Pengawasan juga dilakukan melalui sidak-sidak untuk memastikan proses produksi sesuai standar. Misalnya memastikan bahan yang digunakan aman dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi.




CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Kamis, 07 Mei 2020

Akta Perubahan Menjadi salah satu syarat untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 2017

Akta Perubahan Menjadi salah satu syarat untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 2017

NIB sendiri tidak bisa dipisahkan dari sistem perizinan terbaru yang diluncurkan oleh pemerintah berdasarkan PP 24/2018. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (“OSS”) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Untuk mendapatkan NIB, maka pelaku usaha non-perseorangan baik badan usaha maupun badan hukum harus mengisi identitas:
a.              nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
b.              bidang usaha;
c.              jenis penanaman modal;
d.              negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
e.              lokasi penanaman modal;
f.               besaran rencana penanaman modal;
g.              rencana penggunaan tenaga kerja;
h.              nomor kontak badan usaha;
i.               rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;
j.               NPWP pelaku usaha non perseorangan; dan
k.              NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018 di atas, salah satu syarat untuk mendapatkan NIB adalah mengisi data bidang usaha. Dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018, disebutkan bahwa “bidang usaha” yaitu bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Dengan kata lain, jika tidak mencantumkan KBLI dengan benar, maka pelaku usaha non-perseorangan kemungkinan besar tidak akan mendapatkan NIB.

Saat ini, Lembaga OSS menggunakan KBLI 2017 yang bersandar pada  Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”). Mengingat baru diundangkan pada 8 Maret 2017, maka menjadi sesuatu yang normal jika banyak perusahaan yang sudah beroperasi sebelum 2017 belum menggunakannya.

Sebagaimana kita tahu bahwa perbedaan KBLI 2017 dan KBLI sebelum 2017 terletak pada jumlah digit angka. Pada KBLI 2017 jumlah angka untuk menjelaskan bidang usaha sebanyak 5 digit angka, sementara pada KBLI sebelum 2017 hanya sebanyak 4 digit angka. Perbedaan inilah yang kemudian sering menjadi permasalahan ketika hendak mendapatkan NIB dari sistem OSS.



CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Rabu, 12 Desember 2018

STANDAR USAHA PARIWISATA

STANDAR USAHA PARIWISATA


Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (“LSU Bidang Pariwisata”) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentangKepariwisataan (“Undang-Undang Kepariwisataan”).

Kami sebagai jasa sertifikasi siap membantu pengurusan  Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik. Berikut biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kami tawarkan :

Usaha Hotel

1. Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2. Sertifikasi Hotel Bintang :

  • Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
  • Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
  • Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
  • Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
  • Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-

Usaha Restoran

1. Sertifikasi Restoran Non Bintang   : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;

  • Restoran Bintang 1   : Rp.14.700.000,-
  • Restoran Bintang 2   : Rp.18.750.000,-
  • Restoran Bintang 3   : Rp.22.500.000,-

Usaha SPA

1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Usaha Jasa Perjalanan Wisata

1. BPW               : Rp.11.000.000,-
2. APW               : Rp.7.000.000,-

Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Khusus

1. Pub         : Rp.21.000.000,-
2. Karaoke   : Rp.15.500.000,-
3. Diskotik   : Rp.15.500.000,-


Untuk mengetahui informasi mengenai syarat Sertifikasi Usaha Pariwisata Silahkan hubungi kami.

Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id



TAGS :
lembaga sertifikasi pariwisata
lembaga sertifikasi pariwisata surabaya
lembaga sertifikasi pariwisata bali
lembaga sertifikasi pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bali
lembaga sertifikasi profesi pariwisata indonesia
lembaga sertifikasi usaha pariwisata bali
lembaga sertifikasi usaha pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bhakti persada
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata jakarta
lembaga sertifikasi profesi (lsp) pariwisata kabupaten sleman daerah istimewa yogyakarta
lembaga sertifikasi usaha pariwisata
biaya sertifikasi usaha pariwisata

STANDAR USAHA PUB

STANDAR USAHA PUB


Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (“LSU Bidang Pariwisata”) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentangKepariwisataan (“Undang-Undang Kepariwisataan”).

Kami sebagai jasa sertifikasi siap membantu pengurusan  Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik. Berikut biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kami tawarkan :

Usaha Hotel

1. Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2. Sertifikasi Hotel Bintang :

  • Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
  • Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
  • Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
  • Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
  • Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-

Usaha Restoran

1. Sertifikasi Restoran Non Bintang   : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;

  • Restoran Bintang 1   : Rp.14.700.000,-
  • Restoran Bintang 2   : Rp.18.750.000,-
  • Restoran Bintang 3   : Rp.22.500.000,-

Usaha SPA

1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Usaha Jasa Perjalanan Wisata

1. BPW               : Rp.11.000.000,-
2. APW               : Rp.7.000.000,-

Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Khusus

1. Pub         : Rp.21.000.000,-
2. Karaoke   : Rp.15.500.000,-
3. Diskotik   : Rp.15.500.000,-


Untuk mengetahui informasi mengenai syarat Sertifikasi Usaha Pariwisata Silahkan hubungi kami.

Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id



TAGS :
lembaga sertifikasi pariwisata
lembaga sertifikasi pariwisata surabaya
lembaga sertifikasi pariwisata bali
lembaga sertifikasi pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bali
lembaga sertifikasi profesi pariwisata indonesia
lembaga sertifikasi usaha pariwisata bali
lembaga sertifikasi usaha pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bhakti persada
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata jakarta
lembaga sertifikasi profesi (lsp) pariwisata kabupaten sleman daerah istimewa yogyakarta
lembaga sertifikasi usaha pariwisata
biaya sertifikasi usaha pariwisata

USAHA JASA AGEN PERJALANAN WISATA

USAHA JASA AGEN PERJALANAN WISATA


Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (“LSU Bidang Pariwisata”) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentangKepariwisataan (“Undang-Undang Kepariwisataan”).

Kami sebagai jasa sertifikasi siap membantu pengurusan  Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik. Berikut biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kami tawarkan :

Usaha Hotel

1. Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2. Sertifikasi Hotel Bintang :

  • Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
  • Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
  • Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
  • Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
  • Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-

Usaha Restoran

1. Sertifikasi Restoran Non Bintang   : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;

  • Restoran Bintang 1   : Rp.14.700.000,-
  • Restoran Bintang 2   : Rp.18.750.000,-
  • Restoran Bintang 3   : Rp.22.500.000,-

Usaha SPA

1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Usaha Jasa Perjalanan Wisata

1. BPW               : Rp.11.000.000,-
2. APW               : Rp.7.000.000,-

Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Khusus

1. Pub         : Rp.21.000.000,-
2. Karaoke   : Rp.15.500.000,-
3. Diskotik   : Rp.15.500.000,-


Untuk mengetahui informasi mengenai syarat Sertifikasi Usaha Pariwisata Silahkan hubungi kami.

Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id



TAGS :
lembaga sertifikasi pariwisata
lembaga sertifikasi pariwisata surabaya
lembaga sertifikasi pariwisata bali
lembaga sertifikasi pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bali
lembaga sertifikasi profesi pariwisata indonesia
lembaga sertifikasi usaha pariwisata bali
lembaga sertifikasi usaha pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bhakti persada
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata jakarta
lembaga sertifikasi profesi (lsp) pariwisata kabupaten sleman daerah istimewa yogyakarta
lembaga sertifikasi usaha pariwisata
biaya sertifikasi usaha pariwisata

USAHA JASA BIRO PERJALANAN WISATA

USAHA JASA BIRO PERJALANAN WISATA


Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (“LSU Bidang Pariwisata”) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“Undang-Undang Kepariwisataan”).

Kami sebagai jasa sertifikasi siap membantu pengurusan  Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik. Berikut biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kami tawarkan :

Usaha Hotel

1. Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2. Sertifikasi Hotel Bintang :

  • Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
  • Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
  • Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
  • Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
  • Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-

Usaha Restoran

1. Sertifikasi Restoran Non Bintang   : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;

  • Restoran Bintang 1   : Rp.14.700.000,-
  • Restoran Bintang 2   : Rp.18.750.000,-
  • Restoran Bintang 3   : Rp.22.500.000,-

Usaha SPA

1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Usaha Jasa Perjalanan Wisata

1. BPW               : Rp.11.000.000,-
2. APW               : Rp.7.000.000,-

Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Khusus

1. Pub         : Rp.21.000.000,-
2. Karaoke   : Rp.15.500.000,-
3. Diskotik   : Rp.15.500.000,-


Untuk mengetahui informasi mengenai syarat Sertifikasi Usaha Pariwisata Silahkan hubungi kami.

Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id



TAGS :
lembaga sertifikasi pariwisata
lembaga sertifikasi pariwisata surabaya
lembaga sertifikasi pariwisata bali
lembaga sertifikasi pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bali
lembaga sertifikasi profesi pariwisata indonesia
lembaga sertifikasi usaha pariwisata bali
lembaga sertifikasi usaha pariwisata yogyakarta
lembaga sertifikasi profesi pariwisata bhakti persada
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata
lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata jakarta
lembaga sertifikasi profesi (lsp) pariwisata kabupaten sleman daerah istimewa yogyakarta
lembaga sertifikasi usaha pariwisata
biaya sertifikasi usaha pariwisata