Rabu, 14 November 2018

SERTIFIKASI USAHA RESTORAN DAN CATERING

SERTIFIKASI USAHA RESTORAN DAN CATERING

1.    Sertifikat Makanan Jasa Boga dan Catering 
·   Copy KTP penanggung jawab/pemohon;
· Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm, masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar;
·     Denah bangunan dapur dan peta lokasi;
·  Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan Hygiene;
·     Sanitasi sebagai penanggung jawab jasa boga;
·  Copy Sertifikat Pelatihan/Kursus Hygiene Sanitasi bagi pemilik atau pengusaha;
·  Copy Ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus hygiene sanitasi;
·   Copy sertifikat khusus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan minimal 1 orang;
·     Copy Akta Pendirian;
·     Copy SK Kehakiman;
·     Copy Surat keterangan domisili perusahaan / SKDU;
·     Copy NPWP badan;
·  Copy UUG/H0 (apabila lokasi berada dalam gedung maka ikut UUG/HO pemilik gedung).

2.    Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan Restoran
·      Copy KTP penanggung jawab/pemohon;
·      Peta Situasi dan gambar denah bangunan;
·      Surat penunjukan penanggung jawab Rumah Makan dan Restoran;
·      Copy Sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha;
·  Copy kursus Higiene bagi penjamah makanan minimal 1 (Satu) orang penjamah makanan;
·      Rekomendasi dari asosiasi Rumah Makan dan Restoran;
·  Copy UUG/H0 (apabila lokasi berada dalam gedung maka ikut UUG/HO pemilik gedung)

3.    Tanda Daftar Usaha Pariwisata
·   Melampirkan Dokumen Rencana Kegiatan Usaha untuk Pegajuan Tanda Dafar Usaha Pariwisata (format terlampir)
·      Copy Akta Pendirian
·      Copy SK Kehakiman
·      Copy Surat keterangan domisili perusahaan / SKDU
·      Copy NPWP badan
·  Copy UUG/H0 (apabila lokasi berada dalam gedung maka ikut UUG/HO pemilik gedung)
·      Copy Sertifikat Makanan Jasa Boga dan Catering
·      Copy Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan dan Restaurant


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

URUS SERTIFIKAT USAHA BPW

URUS SERTIFIKAT USAHA BPW

Jasa Perizinan - Biro Perjalanan Wisata adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan dan pengaturan kegiatan perjalanan wisata termasuk dokumen, surat-surat perjalanan, dan seluruh fasilitasnya.

Dasar Hukum Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata
1. Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
2. Pengaturan tentang penginapan tergantung dari masing-masing Pemda yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, misalnya:
-     Surat Gubernur Jawa Tengah No. 536/5743 Tanggal 29 Maret 2001 tentang Perizinan Daerah.
-     Surat Keputusan Wali kota Semarang No. 556/73 Tanggal 12 Maret 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan di Bidang Usaha Pariwisata.

Syarat Administrasi Pengurusan Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi H0 (izin gangguan).
3. Fotokopi IMB.
4. Fotokopi bukti kepemilikan tempat.
5. Fotokopi NPWP.
6. Perjanjian kontrak/sewa (apabila pemohon bukan pemilik tanah).
7. Denah ruangan.
8. Proposal rencana usaha.

Prosedur Pengurusan Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata
1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada bupati/walikota.
2. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkan kepada petugas dengan dilampiri persyaratan administrasi.
3. Petugas mengecek kelengkapan berkas dan melakukan peninjauan lapangan.
4. Jika dinyatakan layak, maka dikeluarkan Surat Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW).


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

BIAYA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA MURAH

BIAYA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA MURAH

Usaha Hotel
1. Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2. Sertifikasi Hotel Bintang :
a.  Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
b. Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
c.  Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
d. Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
e.  Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-

Usaha Restoran
1. Sertifikasi Restoran Non Bintang   : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;
a.  Restoran Bintang 1   : Rp.14.700.000,-
b. Restoran Bintang 2   : Rp.18.750.000,-
c.  Restoran Bintang 3   : Rp.22.500.000,-

Usaha SPA
1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Usaha Jasa Perjalanan Wisata
1. BPW               : Rp.11.000.000,-
2. APW               : Rp.7.000.000,-

Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Khusus
1. Pub        : Rp.21.000.000,-
2. Karaoke         : Rp.15.500.000,-
3. Diskotik : Rp.15.500.000,-

Untuk mengetahui informasi mengenai syarat Sertifikasi Usaha Pariwisata Silahkan hubungi kami.


Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

JASA PENGURUSAN IZIN USAHA PARIWISATA

JASA PENGURUSAN IZIN USAHA PARIWISATA

Kami melayani pengurusan dokumen perusahaan seperti urus izin usaha, urus izin legalitas usaha, urus izin legalitas perusahaan, urus izin dokumen perusahaan, urus surat izin usaha, konsultasi legal usaha, perizinan usaha, izin Pendirian Badan Usaha, Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian UD, Pendirian Koperasi, Perubahaan Dokumen Usaha, Perpanjangan dan Perizinan Usaha, Export dan Import, Izin Lingkungan, Izin Usaha Industri sebagai berikut :

1.     Urus izin usaha Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
2.     Urus izin usaha Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)
3. Urus izin usaha Pendirian UD/PD (Usaha Dagang/Perseorangan Dagang)
4.     Urus izin usaha Pendirian KOPERASI
5.     Urus izin usaha Pendirian YAYASAN
6.     Urus izin usaha SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)  Perpanjangan / Baru)
7.  Urus izin usaha TDP (Tanda Daftar Perusahaan)  Perpanjangan / Baru
8.     Urus Domisili / Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
9.     Urus izin Undang-Undang Gangguan (UUG/IG/HO)
10.Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi – SIUJK
11.Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi – SIUJPT BKPM dan Peruahaan Lokal
12.Tanda Daftar Indutri / Ijin Usaha Industri – TDI / IUI
13.Izin Biro Perjalanan Wisata (BPW) Pariwisata (TDUP)
14.Urus Izin Usaha Restoran (TDUP)
15.Urus Izin Usaha Rumah Makan (TDUP)
16.Urus Izin Usaha Cafe (TDUP)
17.Urus Izin Usaha PUB, BAR tempat Hiburan (TDUP)
18.Urus Izin Usaha Diskotik (TDUP)
19.Urus Izin API-P (Angka Pengenal Impor/Umum/Produsen)(API-U/P) PMA
20.Urus Izin API-U (Angka Pengenal Impor Umum/Produsen ) (API-U/P) PMDN/Lokal
21.Dll.


Segera hubungi kami sekarang juga, kami siap membantu Anda dengan sebaik-baiknya.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Rabu, 03 Oktober 2018

SERTIFIKASI USAHA HOTEL

SERTIFIKASI USAHA HOTEL

Apa itu Sertifikasi Usaha Hotel ?

SERTIFIKASI USAHA HOTEL adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata WajibMenerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2013 tentang standar usaha Hotel.

Biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata :
1.   Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2.   Sertifikasi Hotel Bintang :
a.  Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
b.  Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
c.  Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
d.  Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
e.  Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-


More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

SERTIFIKASI USAHA PERJALANAN WISATA

SERTIFIKASI USAHA PERJALANAN WISATA

Apa Itu Sertifikasi Usaha Perjalanan Wisata ?

SERTIFIKASI USAHA PERJALANAN WISATA adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha Biro atau Agen Perjalanan Wisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha Biro atau Agen Perjalanan Wisata melalui penilaian kesesuaian standar usaha Perjalanan Wisata.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata WajibMenerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata.

Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya LSUP silahkah hubungi kami.

PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

SERTIFIKASI USAHA SPA

SERTIFIKASI USAHA SPA

Apa itu Sertifikasi Usaha Spa ?

SERTIFIKASI USAHA SPA adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha SPA untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha SPA melalui penilaian kesesuaian standar usaha SPA.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata WajibMenerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang standar usaha SPA.

Penggolongan Usaha SPA dan Biaya Usaha SPA:
1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai Sertifikasi Usaha SPA silahkah hubungi kami.

PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id