BIDANG USAHA PARIWISATA
1. Bidang usaha daya tarik wisata meliputi jenis usaha :
1) Daya tarik wisata alam
2) Daya tarik wisata budaya
3) Daya tarik wisata buatan manusia
2. Bidang usaha kawasan pariwisata
3. Bidang usaha jasa transportasi wisata meliputi jenis usaha :
1) Angkutan jalan wisata
4. Bidang usaha jasa perjalanan wisata meliputi jenis usaha :
1) Biro perjalanan wisata
2) Agen perjalanan wisata
5. Bidang usaha jasa makanan dan minuman meliputi jenis usaha :
1) Restoran / rumah makan
2) Rumah minuman
3) Kafe
4) Pusat penjualan makanan
5) Jasa boga
6. Bidang usaha penyediaan akomodasi meliputi jenis usaha :
1) Hotel
2) Bumi perkemahan
3) Pondok wisata
7. Bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi meliputi jenis usaha :
1) Gelanggang olahraga meliputi sub jenis usaha :
1. Rumah bilyar
2. Kolam renang
3. Lapangan tenis
4. Pusat kebugaran
5. Gelanggang bowling
6. Lapangan futsal
7. Lapangan bulutangkis
8. Sasana tinju
9. Lapangan sepakbola
10. Arena tenis meja
2) Gelanggang seni meliputi sub jenis usaha :
1. Gelanggang seni
2. Galeri seni
3. Gedung pertunjukan seni
3) Arena permainan meliputi sub jenis usaha :
1. Arena permainan anak dalam ruangan
2. Arena permainan anak dalam arena terbuka
4) Panti pijat meliputi sub jenis usaha :
1. Panti pijat
2. Refleksi
5) Taman rekreasi meliputi sub jenis usaha :
1. Taman rekreasi
2. Taman bertema
6) Karaoke dan Studio musik
7) Jasa Impresariat / Promotor.
8. Bidang usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif,konferensi dan pameran.
9. Bidang usaha jasa informasi pariwisata
10. Bidang usaha jasa konsiltan pariwisata
11. Bidang usaha jasa pramusaji
12. Bidang usaha wisata tirta meliputi jenis usaha :
1) Wisata perairan meliputi sub Jenis usaha :
1. Wisata memancing.
13. Bidang usaha solus per aqua (SPA) meliputi jenis usaha :
1) Salon kecantikan
2) Solus per aqua
http://kpmptsp.metrokota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=190&Itemid=222